PETI di Merangin
Jalur Emas Ilegal dari Merangin ke Padang lalu ke Pasar Internasional
Dari hasil penyelidikan, emas hasil PETI di Merangin kerap dipasok dari penambang rakyat yang bekerja di lokasi-lokasi ilegal.
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Praktik perdagangan emas hasil penambangan emas tanpa izin alias PETI di Merangin kembali terbongkar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi meringkus tiga pria bagian dari jaringan peredaran emas ilegal, Senin (22/9/2025).
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Taufik Numandia, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (19/9/2025) sekira pukul 00.00 WIB di jalan raya Bangko-Kerinci, wilayah Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita 16 keping emas dengan berat total 1,7 kilogram lebih yang diduga berasal dari PETI.

Selain itu ada satu unit mobil Avanza BA 1459 AE, STNK, serta sebuah handphone.
Rantai Perdagangan Emas PETI di Merangin
Taufik menjelaskan, emas yang disita tersebut dibeli pelaku berinisial MWD dari penambang lokal di Merangin.
Dari penambang berinisial DMY, MWD membeli sekitar 1,3 kg emas, dan dari RBS sebanyak 400 gram.
Transaksi dilakukan di kawasan Simpang Parit, Desa Sungai Manau, Kabupaten Merangin.
Setelah itu, emas akan dibawa keluar daerah menuju Padang, Sumatera Barat, untuk dijual kembali.
"Tujuannya mencari pembeli dengan harga tertinggi. Mereka mengikuti perkembangan harga emas yang saat ini sedang tinggi,” kata Taufik saat ekspose di Mapolda Jambi sore ini.
Peran Para Pelaku
Dalam jaringan ini, MWD (51), warga Dusun Batu Lumut, Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, berperan sebagai pemilik modal sekaligus pembeli emas dari penambang.
RBS (34) bertugas sebagai sopir yang membawa emas, sedangkan RN (37) berperan menarik dan menyiapkan uang dari bank untuk kebutuhan transaksi.
“Ketiganya ditangkap bersamaan saat membawa emas hasil PETI,” ujar Taufik.
Eksklusif
Multiangle
PETI di Merangin
penambangan emas tanpa izin
Merangin
Polda Jambi
TribunBreakingNews
1,7 Kg Emas PETI Merangin Bakal Dijual ke Padang dengan Harga Tinggi |
![]() |
---|
Luasan PETI di Merangin Mencapai 17.320 Hektare |
![]() |
---|
Polres Merangin Petakan Lokasi PETI, Kasatreskrim: Jika Tak Indahkan, Alat Akan Dibakar |
![]() |
---|
Bupati Merangin Terbitkan Surat Edaran Larangan Aktivitas PETI, Gas Camat s/d Kades |
![]() |
---|
Daftar Titik Penambangan Emas Ilegal di Merangin Jambi versi Polres Merangin, Zona Merah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.