Sabtu, 2 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

PETI di Merangin

Daftar 7 Warga Sumut dan Merangin Ditangkap saat Aktivitas PETI Pakai Ekskavator

Ketujuh pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial: - NH (24) - DD (42) - RZ (20) - HR (19) - GP (19) - DP (26) - J (39).

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA/Srituti Apriliani Putri
TAMBANG ILEGAL - Polda Jambi mengamankan tujuh penambang emas ilegal di Merangin usai menerima laporan warga, Rabu (29/4/2026) lalu. Mereka merupakan warga Sumatra Utara dan Merangin. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -- Sebanyak tujuh orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) berhasil diamankan aparat kepolisian dalam operasi yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi pada Rabu (29/4/2026).

Kegiatan tambang ilegal tersebut berlangsung di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa enam dari tujuh tersangka merupakan warga asal Sumatra Utara yang berperan sebagai operator dan kernet alat berat.

Sementara satu orang lainnya merupakan warga setempat yang bertugas menguras air di lubang tambang.

Ketujuh pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial:

- NH (24)

- DD (42)

- RZ (20)

- HR (19)

- GP (19)

- DP (26)

- J (39).

Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

“Pengungkapan kasus tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu,” ujar Erlan pada Sabtu (2/5/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku di lokasi tambang.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved