Selasa, 2 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Jambi Mati Lampu Massal

PLN, Ganti Rugi UMKM!, DPRD Jambi Usul Skema Premi Mati Listrik

"Intinya harus ada mitigasi risiko. PLN harus memiliki skema yang berdampak langsung pada penggantian kerugian UMKM," tegas Anggota DPRD Jambi itu.

Tayang:
Penulis: tribunjambi | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI
Desakan agar Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengantisipasi kerugian yang dialami pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) imbas pemutusan aliran listrik, mengemuka. 

TRIBUNNJAMBI.COM, JAMBI - Desakan agar Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengantisipasi kerugian yang dialami pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) imbas pemutusan aliran listrik, mengemuka.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendesak PLN menyusun skema mitigasi risiko, termasuk mekanisme premi atau kompensasi yang lebih adil. 

Sebelumnya, wacana itu menguat setelah DPR RI menuntut agar PLN membayar ganti rugi kepada UMKM yang terdampak insiden pemadaman, seperti saat blackout atau pemutusan aliran listrik massal di Pulau Sumatra Jumat (22/5/2026) lalu.

"Perlu pengaturan khusus terkait premi atau skema perlindungan risiko PLN, guna menutup kerugian UMKM akibat gangguan pasokan listrik"
Ivan Wirata
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, kepada Tribun Jambi

Politisi Partai Golkar itu mengatakan regulasi yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18/2019, masih terbatas pada pengaturan tingkat mutu pelayanan dan biaya penyediaan tenaga listrik oleh PLN.

"Dalam perjanjian jual beli tenaga listrik atau syarat penyambungan, PLN membatasi tanggung jawab terhadap kerugian tidak langsung atau kerugian konsekuensial akibat gangguan pasokan listrik,” kata Ivan, Selasa (26/5/2026).

KELUHKAN PEMADAMAN-Pemadaman listrik serentak di Sumatera membuat aktivitas masyarakat dan menyebabkan pedagang mengalami kerugian akibat sepinya pembeli.
KELUHKAN PEMADAMAN-Pemadaman listrik serentak di Sumatera membuat aktivitas masyarakat dan menyebabkan pedagang mengalami kerugian akibat sepinya pembeli. (Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah)

Berdasarkan aturan tersebut, kata Ivan, kewajiban PLN hanya sebatas pemberian kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik atau token bagi pelanggan prabayar apabila realisasi mutu pelayanan tidak memenuhi target.

Parameter yang digunakan, lanjut Ivan, meliputi frekuensi gangguan dan durasi gangguan pelanggan.

"Penting dipahami, kompensasi yang diberikan PLN saat ini bersifat otomatis dan umumnya berupa pengurangan tagihan atau token pada bulan berikutnya,” ujarnya.

Ivan menambahkan, besaran kompensasi tersebut dihitung sebesar 30 persen dari biaya beban atau rekening minimum bagi pelanggan subsidi, serta 20 persen bagi pelanggan nonsubsidi.

“Ini yang kerap menjadi perdebatan, karena regulasi hanya fokus pada tingkat mutu pelayanan, bukan pada kerugian ekonomi yang dialami UMKM"

Karena itu, Ivan berharap ke depan ada regulasi baru dari Kementerian ESDM yang mengatur mitigasi risiko secara komprehensif, sehingga kerugian UMKM akibat pemadaman listrik dapat diminimalkan.

"Intinya harus ada mitigasi risiko. PLN harus memiliki skema yang berdampak langsung pada penggantian kerugian UMKM," tegasnya.

Bisa Membahayakan Layanan Umum Vital

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fattah meminta PLN melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh jaringan kelistrikan, menyusul hasil investigasi Bareskrim Polri terkait insiden pemadaman tersebut.

Politisi Partai Amanat Nasional itu menilai evaluasi menyeluruh sangat penting guna mencegah terulangnya insiden serupa di wilayah Jambi lainnya.

“Dampak pemadaman listrik beberapa hari lalu sangat dirasakan masyarakat. Ini bukan hanya menghambat aktivitas harian, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan publik,” ujar Hafiz.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved