Jambi Mati Lampu Massal
PLN, Ganti Rugi UMKM!, DPRD Jambi Usul Skema Premi Mati Listrik
"Intinya harus ada mitigasi risiko. PLN harus memiliki skema yang berdampak langsung pada penggantian kerugian UMKM," tegas Anggota DPRD Jambi itu.
Penulis: tribunjambi | Editor: asto s
TRIBUNNJAMBI.COM, JAMBI - Desakan agar Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengantisipasi kerugian yang dialami pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) imbas pemutusan aliran listrik, mengemuka.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendesak PLN menyusun skema mitigasi risiko, termasuk mekanisme premi atau kompensasi yang lebih adil.
Sebelumnya, wacana itu menguat setelah DPR RI menuntut agar PLN membayar ganti rugi kepada UMKM yang terdampak insiden pemadaman, seperti saat blackout atau pemutusan aliran listrik massal di Pulau Sumatra Jumat (22/5/2026) lalu.
"Perlu pengaturan khusus terkait premi atau skema perlindungan risiko PLN, guna menutup kerugian UMKM akibat gangguan pasokan listrik"
Ivan Wirata
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, kepada Tribun Jambi.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan regulasi yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18/2019, masih terbatas pada pengaturan tingkat mutu pelayanan dan biaya penyediaan tenaga listrik oleh PLN.
"Dalam perjanjian jual beli tenaga listrik atau syarat penyambungan, PLN membatasi tanggung jawab terhadap kerugian tidak langsung atau kerugian konsekuensial akibat gangguan pasokan listrik,” kata Ivan, Selasa (26/5/2026).
Berdasarkan aturan tersebut, kata Ivan, kewajiban PLN hanya sebatas pemberian kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik atau token bagi pelanggan prabayar apabila realisasi mutu pelayanan tidak memenuhi target.
Parameter yang digunakan, lanjut Ivan, meliputi frekuensi gangguan dan durasi gangguan pelanggan.
"Penting dipahami, kompensasi yang diberikan PLN saat ini bersifat otomatis dan umumnya berupa pengurangan tagihan atau token pada bulan berikutnya,” ujarnya.
Ivan menambahkan, besaran kompensasi tersebut dihitung sebesar 30 persen dari biaya beban atau rekening minimum bagi pelanggan subsidi, serta 20 persen bagi pelanggan nonsubsidi.
“Ini yang kerap menjadi perdebatan, karena regulasi hanya fokus pada tingkat mutu pelayanan, bukan pada kerugian ekonomi yang dialami UMKM"
Karena itu, Ivan berharap ke depan ada regulasi baru dari Kementerian ESDM yang mengatur mitigasi risiko secara komprehensif, sehingga kerugian UMKM akibat pemadaman listrik dapat diminimalkan.
"Intinya harus ada mitigasi risiko. PLN harus memiliki skema yang berdampak langsung pada penggantian kerugian UMKM," tegasnya.
Bisa Membahayakan Layanan Umum Vital
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fattah meminta PLN melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh jaringan kelistrikan, menyusul hasil investigasi Bareskrim Polri terkait insiden pemadaman tersebut.
Politisi Partai Amanat Nasional itu menilai evaluasi menyeluruh sangat penting guna mencegah terulangnya insiden serupa di wilayah Jambi lainnya.
“Dampak pemadaman listrik beberapa hari lalu sangat dirasakan masyarakat. Ini bukan hanya menghambat aktivitas harian, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan publik,” ujar Hafiz.
| Info Pemadaman Listrik di Jambi, Sumsel, dan Bengkulu 27/5/2026 dan Lokasinya |
|
|---|
| DPRD Jambi Desak PLN Susun Skema Mitigasi Risiko dan Premi, UMKM Rugi Akibat Pemadaman Listrik |
|
|---|
| DPRD Provinsi Jambi Minta PLN Evaluasi Jaringan Pascainvestigasi Gangguan Listrik Massal |
|
|---|
| Satu Jam Pemadaman Listrik di Wilayah Batang Hari, Warga Sempat Khawatir Bakal Lama |
|
|---|
| Jadwal Pemadaman Listrik di Jambi Selasa 26/5/2026 dan WIlayah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Pemadaman-Listrik-2552026.jpg)