PETI di Merangin

Jalur Emas Ilegal dari Merangin ke Padang lalu ke Pasar Internasional

Dari hasil penyelidikan, emas hasil PETI di Merangin kerap dipasok dari penambang rakyat yang bekerja di lokasi-lokasi ilegal. 

Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
Tribun Jambi
Penggerebekan aktivitas PETI di Merangin, Provinsi Jambi. Emas hasil penambangan ilegal di sana ada yang dikirim ke Padang, Sumatera Barat, bahkan pasar internasional. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Praktik perdagangan emas hasil penambangan emas tanpa izin alias PETI di Merangin kembali terbongkar. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi meringkus tiga pria bagian dari jaringan peredaran emas ilegal, Senin (22/9/2025).

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Taufik Numandia, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (19/9/2025) sekira pukul 00.00 WIB di jalan raya Bangko-Kerinci, wilayah Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita 16 keping emas dengan berat total 1,7 kilogram lebih yang diduga berasal dari PETI.

Polda Jambi mengungkap modus tiga pria yang ditangkap saat membawa 1,7 kilogram emas diduga hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Merangin.
Polda Jambi mengungkap modus tiga pria yang ditangkap saat membawa 1,7 kilogram emas diduga hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Merangin. (Tribunjambi.com/Syirillus Krisdianto)

Selain itu ada satu unit mobil Avanza BA 1459 AE, STNK, serta sebuah handphone.

Rantai Perdagangan Emas PETI di Merangin

Taufik menjelaskan, emas yang disita tersebut dibeli pelaku berinisial MWD dari penambang lokal di Merangin

Dari penambang berinisial DMY, MWD membeli sekitar 1,3 kg emas, dan dari RBS sebanyak 400 gram.

Transaksi dilakukan di kawasan Simpang Parit, Desa Sungai Manau, Kabupaten Merangin

Setelah itu, emas akan dibawa keluar daerah menuju Padang, Sumatera Barat, untuk dijual kembali.

"Tujuannya mencari pembeli dengan harga tertinggi. Mereka mengikuti perkembangan harga emas yang saat ini sedang tinggi,” kata Taufik saat ekspose di Mapolda Jambi sore ini.

Peran Para Pelaku

Dalam jaringan ini, MWD (51), warga Dusun Batu Lumut, Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, berperan sebagai pemilik modal sekaligus pembeli emas dari penambang.

RBS (34) bertugas sebagai sopir yang membawa emas, sedangkan RN (37) berperan menarik dan menyiapkan uang dari bank untuk kebutuhan transaksi.

“Ketiganya ditangkap bersamaan saat membawa emas hasil PETI,” ujar Taufik.

Jalur Gelap Emas Merangin

Dari hasil penyelidikan, emas hasil PETI di Merangin kerap dipasok dari penambang rakyat yang bekerja di lokasi-lokasi ilegal. 

Emas tersebut kemudian dibeli pengepul seperti MWD, sebelum dibawa ke luar Jambi, salah satunya ke Sumatera Barat.

Alur perdagangan ini memperlihatkan adanya rantai pasok terstruktur.

Jalurnya yaitu penambang rakyat-pengepul -kurir-pasar luar daerah. 

Di luar Jambi, emas dijual dengan harga lebih tinggi, bahkan ada indikasi bisa masuk ke pasar nasional maupun internasional.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Mereka mendapat ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)

Baca juga: Luar Biasa Kekayaan Menpar Widiyanti Disebut Mandi Pakai Air Galon, Presiden Prabowo Kalah Jauh

Baca juga: Akso Dano FC Juara Turnamen Sepakbola Bupati Muaro Jambi Berbakti 2025, Jun Mahir Ucapkan Selamat

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved