Perampokan di Merangin

Kronologi Perampokan di Merangin Jambi, 6 Pelaku Gondol Uang Rp100 Juta dan 2 Motor

Kronologi perampokan toke sawit di Kabupaten Merangin, Jambi pada Senin malam (17/11/2025).

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/ Frengky Widarta
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil menangkap tiga pelaku perampokan bersenjata yang beraksi di wilayah hukum Polres Merangin 

Pada hari Selasa (18/11/2025) sekira pukul 14.00 Wib, Polisi berhasil menangkap dua tersangka di rumah masing-masing, yakni HY alias jempong (37) yang merupakan warga Desa Gading Jaya, dan LA (22), kelahiran Ngawi.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan penyelidikan dari penangkapan dua orang tersangka tersebut.

Alhasil, polisi kembali berhasil menangkap tersangka ketiga berinisial IS (38) yang tertangkap di kawasan Trans SPC Desa Muara Delang pada hari yang sama.

Saat di interogasi Polisi, ketiga tersangka HY alias Jempong (37), LA (22), dan IS (38) mengakui keterlibatannya dalam aksi perampokan tersebut.

Sementara ketiga orang pelaku perampokan lainnya masih dalam pengejaran polisi dan berstatus DPO.

Selain berhasil menangkap ketiga orang tersangka perampokan ini, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, uang tunai sebesar Rp 86.311.000, lima telepon genggam.

Lalu dua sepeda motor merek Yamaha NMAX dan Kawasaki KLX, dua unit mobil merek Honda Brio dan Suzuki Ertiga, Tas kulit hitam, sarung tangan, sebo, empat topi, senjata api mainan dan dua bilah pisau.

Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Epy Koto menegaskan bahwa proses penyidikan kasus perampokan ini terus berlanjut.

"Kami masih memburu tiga orang pelaku lainnya, Identitasnya telah kami kantongi, dan kami memastikan seluruh pelaku akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas IPTU Epy Koto.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: 200 Rumah di Kenali Asam Bawah Kota Jambi Mati Lampu, Tower Roboh Timpa Kabel Listrik

Baca juga: Agus Habisi Nyawa Wanita di Kerinci dan Kabur ke Malaysia Dituntut 15 Tahun Penjara

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Suliyanti 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap RAPBD Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved