Perampokan di Merangin

Kronologi Perampokan di Merangin Jambi, 6 Pelaku Gondol Uang Rp100 Juta dan 2 Motor

Kronologi perampokan toke sawit di Kabupaten Merangin, Jambi pada Senin malam (17/11/2025).

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/ Frengky Widarta
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil menangkap tiga pelaku perampokan bersenjata yang beraksi di wilayah hukum Polres Merangin 
Ringkasan Berita:Perampokan di Merangin, Jambi
 
  • Perampokan terjadi pada Senin malam (17/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB
  • 6 pelaku gasak uang tunai Rp100 juta, 2 sepeda motor dan HP pasutri di Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan
  • 3 pelaku ditangkap, 3 pelaku dalam pencarian

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kronologi perampokan toke sawit di Kabupaten Merangin, Jambi pada Senin malam (17/11/2025).

Enam pelaku perampokan gondol uang tunai Rp100 juta hingga bawa kabur 2 unit sepeda motor.

Tiga pelaku perampokan yang terjadi di Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan itu ditangkap Sat Reskrim Polres Merangin, sementara 3 pelaku lainnya dalam pencarian.

Tiga pelaku perampokan ditangkap pada Selasa siang (18/11/2025).

Kronologi perampokan

Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Epy Koto membeberkan perampokan yang menimpa pasangan suami istri di Desa Gading Jaya itu.

Perampokan bermula pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB, pasangan suami isyri berinisial DAL dan N berada di rumahnya.

Saat itu korban DAL sedang membuat kwitansi pembayaran hasil panen bersama suaminya berinisial N, tiba-tiba ada enam orang pelaku yang menggunakan penutup wajah, mendobrak pintu rumah korban dan langsung menodongkan senjata api ke arah pasutri tersebut.

Salah satu pelaku memukul kepala suami korban setelah itu para pelaku mengikat kedua korban dengan menggunakan borgol plastik.

Kemudian para pelaku mengacak-ngacak semua isi di dalam rumah dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp 100 juta, dua sepeda motor, serta tiga telepon genggam, total kerugian ditaksir mencapai Rp 170 juta rupiah.

Pasca kejadian korban langsung melapor ke Polsek Tabir Selatan.

Baca juga: Lokasi Tower Jambi yang Roboh di Tanah Kosong yang Sekitarnya Padat Penduduk

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Suliyanti 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap RAPBD Jambi

Pelaku ditangkap

Menerima laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polres Merangin yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Epy Koto, segera menuju lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama Unit Identifikasi.

Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti petunjuk, penyidik berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.

Pada hari Selasa (18/11/2025) sekira pukul 14.00 Wib, Polisi berhasil menangkap dua tersangka di rumah masing-masing, yakni HY alias jempong (37) yang merupakan warga Desa Gading Jaya, dan LA (22), kelahiran Ngawi.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan penyelidikan dari penangkapan dua orang tersangka tersebut.

Alhasil, polisi kembali berhasil menangkap tersangka ketiga berinisial IS (38) yang tertangkap di kawasan Trans SPC Desa Muara Delang pada hari yang sama.

Saat di interogasi Polisi, ketiga tersangka HY alias Jempong (37), LA (22), dan IS (38) mengakui keterlibatannya dalam aksi perampokan tersebut.

Sementara ketiga orang pelaku perampokan lainnya masih dalam pengejaran polisi dan berstatus DPO.

Selain berhasil menangkap ketiga orang tersangka perampokan ini, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, uang tunai sebesar Rp 86.311.000, lima telepon genggam.

Lalu dua sepeda motor merek Yamaha NMAX dan Kawasaki KLX, dua unit mobil merek Honda Brio dan Suzuki Ertiga, Tas kulit hitam, sarung tangan, sebo, empat topi, senjata api mainan dan dua bilah pisau.

Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Epy Koto menegaskan bahwa proses penyidikan kasus perampokan ini terus berlanjut.

"Kami masih memburu tiga orang pelaku lainnya, Identitasnya telah kami kantongi, dan kami memastikan seluruh pelaku akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas IPTU Epy Koto.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: 200 Rumah di Kenali Asam Bawah Kota Jambi Mati Lampu, Tower Roboh Timpa Kabel Listrik

Baca juga: Agus Habisi Nyawa Wanita di Kerinci dan Kabur ke Malaysia Dituntut 15 Tahun Penjara

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Suliyanti 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap RAPBD Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved