Pembunuhan Dosen di Bungo

Awal Mula Terbongkarnya Aksi Keji Bripda Waldi pada Dosen Wanita di Bungo Jambi, Terancam Pasal 340

Awal mula terbongkarnya pembunuan dan rudapaksa dosen cantik di Kabupaten Bungo, Jambi. , Dewi coba menghubungi ponsel EY

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Instagram
Waldi, anggota Propam Polres Tebo bunuh dosen wanita di Bungo Jambi 
Ringkasan Berita:Dosen wanita cantik di Bungi Jambi dibunuh polisi
 
  • Diduga karena motif asmara, tapi polisi belum mengkonfirmasi
  • Dosen cantik dibunuh dan dirudapaksa pelaku
  • Bripda Waldi terancam 4 kasus selain pemecatan dari kepolisian

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Awal mula terbongkarnya pembunuan dan rudapaksa dosen cantik di Kabupaten Bungo, Jambi.

Jasad dosen wanita dan pengajar di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio Muara Bungo berinisial EY itu ditemukan pada Sabtu (1/11/2025).

Terungkap awal mula penemuan jasad dosen cantik Bungo itu di rumahnya.

Dosen wanita di Bungo Jambi ditemukan tak bernyawa di rumah.
Dosen wanita di Bungo Jambi ditemukan tak bernyawa di rumah. (Ist)

Adalah Dewi, rekan EY di kampus yang awalnya menghubungi ponsel Ey saat dia bolos mata kuliah kesehatan reproduksi yang diampunya pada Jumat (31/10/2025).

Dikutip dari Kompas.id, karena khawatir, Dewi coba menghubungi ponsel EY lewat panggilan WhatsApp, nadanya tersambung tapi tak diangkat.

Saat dikirimi pesan teks, pesan itu langsung dibalas dari ponsel EY yang menyebut jika dia tidak masuk kampus karena sakit dan beristirahat di rumahnya di Perumahan Al Kausar Bungo.

Namun kejanggalan tercium Dewi sata membaca pesan teks itu.

Biasanya korban (EY) memanggil Dewi dengan sebutan 'Kak", sementara dalam pesan teks itu tertulis 'kk'.

"Bu Dewi sempat merasa sepertinya ada orang lain yang membalas pesan itu,” ujar Nanik Istianingsih, Pjs Rektor Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio Muara Bungo, Senin (3/11/2025).

Sore harinya, EY masih juga belum masuk. Panggilan telepon kedua Dewi tak juga direspon EY.

Baca juga: Empat Pasal ini Bisa Jerat Bripda Waldi yang Bunuh Dosen di Bungo

Baca juga: 2 Anggota TNI Dibawa ke Denpom karena Kawal Truk Solar Ilegal, Olahan dari Sumsel Tujuan Riau

Keesokan harinya, yakni Sabtu (1/11/2025) pagi, Dewi kembali menelepon untuk mengantarkan makanan dan obat.

Nmaun panggilan ini tak juga direspon. Hal ini membuat Dewi semakin khawatir.

Dewi mengajak seorang rekannya yang juga dosen bernama Hela untuk membesuk EY di rumahnya di Kecamatan rimbo Tengah.

Di rumah EY, keduanya tak melihat kendaraan EY, baik mobil maupun motor.

Pintu rumah tertutup, tetapi teralis jendela terbuka.

Karena tak berani mendobrak, kedua dosen ini kembali ke kampus dan meminta bantuan kerabat yang juga anggota kepolisian untuk memonitor posisi telepon seluler EY. 

Dari situlah terdeteksi posisi seluler EY berada jauh dari rumah. 

Para dosen sepakat kembali ke rumah EY. Bersama ketua lingkungan, mereka masuk dan mendapati EY sudah tak bernyawa.

Terdapat sejumlah luka dan lebam pada sekujur tubuh. Pada lubang hidung dan mulut tampak darah yang telah berwarna kehitaman. Mereka lalu melapor ke polisi.

POLISI BUNUH DOSEN - Kolase Bripda Waldi Adiyat (22), oknum polisi yang bertugas di Polres Tebo dan dosen wanita yang ia bunuh
POLISI BUNUH DOSEN - Kolase Bripda Waldi Adiyat (22), oknum polisi yang bertugas di Polres Tebo dan dosen wanita yang ia bunuh (Istimewa)

Pelaku Ditangkap

Sehari setelah penemuan jasad EY, yakni pada Minggu (2/11/2025) polisi menangkap pelaku yang ternyata juga seorang polisi aktif.

Pelaku bernama Bripda Waldi, polisi aktif yang bertugas di Polres Tebo di bawah jajaran Polda Jambi.

Hasil visum menunjukkan korban diduga kuat menjadi korban pemerkosaan, kekerasan fisik, dan pembunuhan.

Indikasi kekerasan ditemukan dari sejumlah luka di badan korban.

Ada lebam pada wajah dan kedua bahu serta luka di bagian kepala.

Ditemukan pula lubang pada bagian leher korban yang diduga akibat benda tumpul atau tajam. 

Dari hasil pemeriksaan, tim juga menemukan adanya sperma di bagian organ intim korban. Artinya korban terindikasi korban mengalami pelecehan seksual sebelum meninggal.

Baca juga: SIM Gratis Menanti! Polresta Jambi Gelar Sayembara Anti Geng Motor, Ajak Warga Jadi Mata Polisi

Hukuman Berat

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan, pelaku disangkakan pasal 340 dan atau 338 KUHP, 365 dan pasal 181 KUHP.

"Ancaman bisa 20 tahun penjara ditambah lagi dia ini anggota Polri kita laksanakan 2 proses hukum pidana yaitu pertama PTDH, dan peradilan pidana umum," ungkapnya.

Sementara itu, keluarga EY (37) korban pembunuhan oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Tebo minta pelaku agar dihukum dengan seberat-beratnya, Selasa (4/11/2025).

Pasal nya kata dia, EY yang ini dibunuh dengan cara yang keji, keluarga menilai sosok EY ini dikenal baik.

Hal itu disampaikan oleh Sugiman yang merupakan paman korban. 

"Kami tidak terima keponakan kami dibunuh secara keji oleh oknum Polisi, dengan cara yang keji," ujarnya. 

Ia juga meminta agar kepada kepolisian agar pelaku yang tega membunuh EY tersebut dihukum seberat beratnya bila perlu hukuman mati. 

"Keluarga sangat sedih mendengar kabar kematian korban tidak wajar," ungkapnya.

Dia juga menyayangkan tindakan polisi itu yang berlaku keji, selain menghilangkan nyawa korban pelaku juga merampas harta korban. 

"Ini sayang keji, barang barang keponakan kami dibawa semua, "imbuhnya. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: 2 Anggota TNI Dibawa ke Denpom karena Kawal Truk Solar Ilegal, Olahan dari Sumsel Tujuan Riau

Baca juga: 2 Anggota TNI Dibawa ke Denpom karena Kawal Truk Solar Ilegal, Olahan dari Sumsel Tujuan Riau

Baca juga: Mau SIM Gratis? Yuk Lapor Keberadaan Geng Motor ke Polresta Jambi, Simak Syaratnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved