Pembunuhan Dosen di Bungo

Awal Mula Terbongkarnya Aksi Keji Bripda Waldi pada Dosen Wanita di Bungo Jambi, Terancam Pasal 340

Awal mula terbongkarnya pembunuan dan rudapaksa dosen cantik di Kabupaten Bungo, Jambi. , Dewi coba menghubungi ponsel EY

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Instagram
Waldi, anggota Propam Polres Tebo bunuh dosen wanita di Bungo Jambi 

Pintu rumah tertutup, tetapi teralis jendela terbuka.

Karena tak berani mendobrak, kedua dosen ini kembali ke kampus dan meminta bantuan kerabat yang juga anggota kepolisian untuk memonitor posisi telepon seluler EY. 

Dari situlah terdeteksi posisi seluler EY berada jauh dari rumah. 

Para dosen sepakat kembali ke rumah EY. Bersama ketua lingkungan, mereka masuk dan mendapati EY sudah tak bernyawa.

Terdapat sejumlah luka dan lebam pada sekujur tubuh. Pada lubang hidung dan mulut tampak darah yang telah berwarna kehitaman. Mereka lalu melapor ke polisi.

POLISI BUNUH DOSEN - Kolase Bripda Waldi Adiyat (22), oknum polisi yang bertugas di Polres Tebo dan dosen wanita yang ia bunuh
POLISI BUNUH DOSEN - Kolase Bripda Waldi Adiyat (22), oknum polisi yang bertugas di Polres Tebo dan dosen wanita yang ia bunuh (Istimewa)

Pelaku Ditangkap

Sehari setelah penemuan jasad EY, yakni pada Minggu (2/11/2025) polisi menangkap pelaku yang ternyata juga seorang polisi aktif.

Pelaku bernama Bripda Waldi, polisi aktif yang bertugas di Polres Tebo di bawah jajaran Polda Jambi.

Hasil visum menunjukkan korban diduga kuat menjadi korban pemerkosaan, kekerasan fisik, dan pembunuhan.

Indikasi kekerasan ditemukan dari sejumlah luka di badan korban.

Ada lebam pada wajah dan kedua bahu serta luka di bagian kepala.

Ditemukan pula lubang pada bagian leher korban yang diduga akibat benda tumpul atau tajam. 

Dari hasil pemeriksaan, tim juga menemukan adanya sperma di bagian organ intim korban. Artinya korban terindikasi korban mengalami pelecehan seksual sebelum meninggal.

Baca juga: SIM Gratis Menanti! Polresta Jambi Gelar Sayembara Anti Geng Motor, Ajak Warga Jadi Mata Polisi

Hukuman Berat

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan, pelaku disangkakan pasal 340 dan atau 338 KUHP, 365 dan pasal 181 KUHP.

"Ancaman bisa 20 tahun penjara ditambah lagi dia ini anggota Polri kita laksanakan 2 proses hukum pidana yaitu pertama PTDH, dan peradilan pidana umum," ungkapnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved