Peristiwa pelecehan terjadi pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di Lorong Seroja, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kotabaru.
Saat itu, korban A sedang berjalan pulang dari sekolah ketika Rizky alias Yanto menghampiri dan menawarkan tumpangan menggunakan mobil.
Pelaku kemudian membujuk korban dengan iming-iming uang dan ajakan bermain biliar, serta janji akan mengantarnya pulang setelahnya.
Kejadian ini sempat menjadi perbincangan publik dan viral di media sosial pada akhir 2024.
Pihak keluarga menyambut positif keputusan terbaru dari Pengadilan Tinggi Jambi, walaupun hukuman maksimal untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa mencapai 15 tahun penjara.
(Tribunjambi.com/Syrillus Krisdianto)
Baca juga: Hakim Tinggi Jambi Hukum Oknum ASN yang Lecehkan Siswa SMP Jambi 6 Tahun Penjara
Baca juga: Kisah Orang Rimba Jambi Beli Sapi dari Menabung dan Hidup di Sudung
Baca juga: Viral Kakek 73 Tahun Nikahi Gadis 27 Tahun di Bengkulu, Saiun: Namanya Jodoh
Baca juga: Viral Emak Berdaster Gagalkan Aksi Begal Residivis asal Sumsel yang Akhirnya Kena Dor