Pelecehan Siswa SMP di Jambi

Oknum ASN Jambi yang Lecehkan Siswa SMP Dihukum 6 Tahun Penjara, Ibu Korban: Setimpal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NAIK BANDING - Perkara pencabulan yang menjerat Rizky Aprianto alias Yanto, oknum ASN Pemprov Jambi, naik ke tingkat banding, Selasa (8/7/2025). Yanto akhirnya dihukum enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Peristiwa pelecehan terjadi pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di Lorong Seroja, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kotabaru.

Saat itu, korban A sedang berjalan pulang dari sekolah ketika Rizky alias Yanto menghampiri dan menawarkan tumpangan menggunakan mobil.

Pelaku kemudian membujuk korban dengan iming-iming uang dan ajakan bermain biliar, serta janji akan mengantarnya pulang setelahnya.

Kejadian ini sempat menjadi perbincangan publik dan viral di media sosial pada akhir 2024.

Pihak keluarga menyambut positif keputusan terbaru dari Pengadilan Tinggi Jambi, walaupun hukuman maksimal untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa mencapai 15 tahun penjara.

 

(Tribunjambi.com/Syrillus Krisdianto)

 

Baca juga: Hakim Tinggi Jambi Hukum Oknum ASN yang Lecehkan Siswa SMP Jambi 6 Tahun Penjara

Baca juga: Kisah Orang Rimba Jambi Beli Sapi dari Menabung dan Hidup di Sudung

Baca juga: Viral Kakek 73 Tahun Nikahi Gadis 27 Tahun di Bengkulu, Saiun: Namanya Jodoh

Baca juga: Viral Emak Berdaster Gagalkan Aksi Begal Residivis asal Sumsel yang Akhirnya Kena Dor

Berita Terkini