TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum atau JPU akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi terhadap terdakwa Rizky Aprianto alias Yanto, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jambi, terdakwa kasua pencabulan siswa SMP.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Naoli Wijaya, mengatakan jaksa penuntut umum tidak puas dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta terhadap terdakwa.
“Iya, jaksa penuntut umum akan melakukan banding. Banding akan diajukan setelah kami menerima salinan amar putusan dari pengadilan,” kata Naoli saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).
Sebelumnya, jaksa telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Vonis terhadap Yanto dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suwarjo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (3/7/2025).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik terhadap anak di bawah umur.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda lima belas juta rupiah,” kata Hakim Suwarjo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa Yanto, sebagai ASN, seharusnya menjadi contoh di tengah masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang mencederai martabat anak dan dunia pendidikan.
Kini, proses hukum masih berlanjut dan jaksa tengah mempersiapkan memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi Jambi. (rifani halim / tribun jambi)
Baca juga: Dituntut 7 Tahun, Yanto ASN Pemprov Jambi Terdakwa Asusila Hanya Divonis 2 Tahun Penjara
Baca juga: Pengemudi Mobil Innova Sempat Kabur Setelah Tabrak Ibu-Ibu di Simpang BI Kota Jambi