Pelecehan Siswa SMP di Jambi

Ingat Yanto, ASN Pemprov Jambi Terdakwa Asusila? Kini Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG - Oknum ASN Jambi, Yanto Terdakwa kasus pencabulan siswa SMP.

TRIBUNJAMBI, JAMBI- Rizky Apriyanto alias Yanto, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Jambi dituntut 7 tahun penjara.

Yanto merupakan terdakwa kasus pelecehan seksual dengan korban siswa SMP di Jambi.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut ASN di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dengan denda Rp500 juta subsidair 1 tahun penjara.

Pihak keluarga korban mengaku puas dengan tuntutan jaksa ini, pasalnya hukuman maksimal kasus pelecehan seksual yakni 15 tahun.

Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Diketahui, kasus pelecehan oleh oknum ASN Pemprov Jambi ini terjadi pada November 2024 dan sempat viral di media sosial.

Baca juga: Belasan ASN dan Anggota DPRD Kerinci Dibobol Pegawai Bank Jambi, Sebagian Dana Sudah Dikembalikan

Baca juga: Ibu Siswa SMP Korban Asusila ASN Disbudpar Provinsi Jambi Tegas Tolak Uang Damai, Terdakwa: Rp1 M

Diketahui, Yanto warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi sempat viral beberapa bulan lalu karena melakukan pelecehan terhadap MAQ (13).

Kejadian pelecehan tersebut terjadi pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di Lorong Seroja, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Awal mula kejadian, korban berjalan sendirian sepulang sekolah menuju rumahnya di Lorong Seroja Perumahan Citra Nusa, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi.

Pada saat bersamaan, datang pelaku dan menawarkan kepada korban agar naik ke mobil menuju tempat biliar dan pelaku mengiming-imingi akan memberi uang dan akan mengantar kembali ke rumahnya. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Nasib 3 Pemburu Harta Karun di Candi Muaro Jambi Akhirnya Kuwalat

Baca juga: Ancaman di Raja Ampat Papua, PT Gag Langgar Aturan Pertambangan Nikel di Pulau Kecil Papua

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Kepulauan Faroe vs Gibraltar di Kualifikasi Piala Dunia, 01.45 WIB

Berita Terkini