Berita Nasional

Ancaman di Raja Ampat Papua, PT Gag Langgar Aturan Pertambangan Nikel di Pulau Kecil Papua

Selain PT Gag Nikel, KLH juga menemukan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh tiga perusahaan lain, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP)

Penulis: tribunjambi | Editor: asto s
Tribun Jambi
TRIBUN JAMBI edisi Senin 9 Juni 2025, mengulas ancaman kerusakan lingkungan di Raja Empat, Papua Barat Daya, dampak penambangan nikel anak usaha PT Antam. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Keberadaan industri nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, kini menjadi polemik.

Di media sosial, muncul tagar #SaveRajaAmpat sebagai bentuk protes atas aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Sejumlah pihak turut memberi tanggapannya tentang polemik tambang nikel di sana yang lokasinya dekat Geopark Global UNESCO Raja Ampat.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk ( PT Antam ), PT Gag Nikel (PT GN) melakukan pelanggaran serius terkait lingkungan dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dikutip dari siaran pers KLH pada Jumat (6/6) lalu, PT GN yang melakukan penambangan nikel di lahan seluas 6.000 hektare di Pulau Gag tersebut dinyatakan melanggar aturan perundang-undangan. 

Pelanggaran yang dimaksud terkait aktivtas pertambangan yang dilakukan di pulau kecil.

"Sementara itu, PT Gag Nikel beropeasi di Pulau Gag dengan luas 6.030 hektare. Kedua pulau tersebut tergolong pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil". Demikian rilis KLH.

Selain PT Gag Nikel, KLH juga menemukan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh tiga perusahaan lain, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP), dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Untuk PT ASP, KLH menemukan adanya pelanggaran berupa melakukan aktivitas pertambangan tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian.

Perusahaan Penanaman Modal Asing asal Tiongkok itu melakukan pertambangan nikel di Pulau Manuran dengan luas 746 hektare.

"Di lokasi ini, KLH/BPLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas," ujarnya.

Menteri Lingkungan (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan pihaknya tengah memeriksa dan mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN.

Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Nasib 3 Pemburu Harta Karun di Candi Muaro Jambi Akhirnya Kuwalat

Jika ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang melanggar hukum, maka izin lingkungan kedua perusahaan tersebut akan dicabut.

"Penambangan di Pulau Kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan," kata Hanif.

Selanjutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh PT MRP adalah perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved