TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kasus pelecehan terhadap siswa SMP oleh ASN Pemerintah Provinsi Jambi, Rizky Aprianto alias Yanto, telah diputus di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jambi.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat kepada terdakwa, baik dari segi masa tahanan maupun denda, dibandingkan dengan putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri.
Hakim tinggi di tingkat banding menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan penjara terhadap Yanto, tiga kali lipat dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Putusan banding tersebut ditetapkan pada Kamis (31/7/2025), seperti tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jambi.
Yanto dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta.
Informasi ini juga dibenarkan oleh Imelda, ibu korban, pada Senin (4/8/2025).
“Ada surat dari Pengadilan Negeri Jambi, isinya soal banding terhadap kasus itu,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa masa hukuman yang diterima terdakwa kini diperberat.
“Awalnya dipidana dua tahun, namun saat ini naik menjadi enam tahun dengan denda pidana Rp500 juta,” katanya.
Menurut Imelda, putusan baru ini lebih mencerminkan rasa keadilan.
“Akhirnya terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya, akhirnya ada keadilan,” jelasnya.
Dalam salinan putusan yang diperoleh Tribunjambi.com, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 157/Pid.Sus/2025/PN Jmb tanggal 3 Juni 2025.
Selain itu, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana dengan unsur kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, atau bujukan terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim PT Jambi.
Majelis yang memutus perkara terdiri dari hakim ketua Murni Rozalinda serta dua anggota, Marilianis dan Donald Panggabean.