Banding diajukan agar perkara diperiksa kembali oleh pengadilan yang lebih tinggi, baik dari aspek hukum maupun fakta-fakta persidangan.
Karena Brigadir Faskal mengajukan banding, Kejari Muaro Jambi juga akan mengambil langkah serupa dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, untuk Bripka Yuyun, karena putusannya telah inkrah, pihak kejaksaan akan segera mengeksekusi vonis sesuai ketetapan Pengadilan Negeri Sengeti.
"Sementara untuk Yuyun, dikarenakan sudah inkrah, maka akan segera kita lakukan eksekusi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sengeti," lanjut Angger.
(Tribunjambi.com/Muzakkir)
Baca juga: 109 Rumah Terdampak Puting Beliung di Kerinci, Lima Orang Luka-Luka
Baca juga: Pasien Kritis Meninggal Diduga karena tak Ditangani, Kepala Puskesmas Dicopot
Baca juga: Pemuda ini Didatangi Polisi hingga Intel Kodim gara-gara Kibarkan Bendera One Piece