Pemuda Tewas di Sel

Kematian Pemuda di Polsek Kumpeh Ilir Jambi: Brigadir Faskal Banding, Bripka Yuyun tidak

Penulis: Muzakkir
Editor: Mareza Sutan AJ
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PUTUSAN - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Sengeti saat putusan kasus pembunuhan Ragil Alfarisi oleh Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal di sel Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (24/7/2025). Dua polisi Polsek Kumpeh itu divonis 15 tahun penjara.

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Perkara pembunuhan di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir yang menjerat dua anggota polisi terus berlanjut.

Perkara ini menjerat Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu. Keduanya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara terkait pembunuhan terhadap pemuda bernama Ragil Alfarisi.

Kasus ini berlanjut setelah Brigadir Faskal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sengeti.

Adapun, Bripka Yuyun memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.

Keputusan untuk tidak mengajukan banding bukan berarti ia menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Ada alasan lain yang mendasari keputusan keluarga terdakwa.

Penasihat hukum Bripka Yuyun, Adi Sucipto, mengatakan bahwa pascavonis, ia tetap menjalin komunikasi intens dengan pihak keluarga.

Menurutnya, keluarga keberatan dengan putusan tersebut karena mereka merasa kasus ini belum sepenuhnya terungkap, khususnya terkait siapa pelaku sebenarnya.

"Karena keterbatasan kemampuan pihak keluarga, jadi kami tidak melakukan banding. Tapi bukan berarti pihak keluarga menerima hasil putusan yang diputus oleh majelis hakim," kata Adi Sucipto.

Meskipun tidak mengajukan banding, opsi untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) masih terbuka.

PK merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Tidak menutup kemungkinan pihak keluarga akan ajukan PK," imbuhnya.

Berbeda, Brigadir Faskal melalui kuasa hukumnya, Budi Asmara, menyatakan keberatan dan telah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Sengeti sejak Rabu (30/7/2025).

"Kami menyatakan keberatan atas putusan itu, dan kami telah menyatakan banding secara resmi kepada Pengadilan Negeri Sengeti," ujar Budi Asmara, Kamis (31/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa setelah menyatakan banding, pihaknya perlu menyusun memori banding yang memuat keberatan terhadap pertimbangan hukum majelis hakim setelah menerima putusan majelis hakim.

Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk hasil rekonstruksi dan perbedaan antara keterangan terdakwa Yuyun dan bukti visum.

Halaman
123

Berita Terkini