Bawaslu Provinsi Banten juga telah menyatakan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua APDESI.
Selain itu, politik uang yang berujung pada ketidaknetralan aparat desa dan kaitannya dengan posisi Yandri Susanto selaku Menteri Desa juga terbukti.
Ada bukti surat pernyataan Akta Affidavit dari warga Kabupaten Serang yang tersebar di 17 kecamatan, di mana isi surat itu menerangkan terjadi pembagian uang dengan permintaan dukungan kepada paslon nomor urut 2.
Kejadian itu terjadi pada 25 dan 26 November atau sebelum hari pemungutan suara.
Baca juga: Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani?
Rangkaian pelanggaran yang telah dibuktikan di persidangan, membuat MK meyakini untuk membatalkan seluruh hasil perolehan suara Pilbup Serang 2024.
“Sudah semestinya Menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat memengaruhi netralitas para aparat desa dengan cara menghindari segala kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Serang,” ujar Enny.
Meski membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang, MK tidak mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, karena pelanggaran yang terjadi tidak secara langsung dilakukan yang bersangkutan.
“Sehingga tidak terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk membatalkan atau menyatakan diskualifikasi terhadap kepesertaan pasangan calon nomor urut 2,” kata Enny.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024.
MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang melaksanakan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan tetap mengikuti pemilih yang sama.
Pelaksanaan PSU ditetapkan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Download Litomplo Free Fire 2025: Diamond Unlimited, Skin Mobil dan Senjata Gratis
Baca juga: Putusan MK Sengketa Pilkada Puncak Jaya, Rekap Ulang 22 Distrik dari Ilamburawi s/d Yambi
Baca juga: Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya, Coblosan Ulang Ade Sugianto Diskualifikasi
Baca juga: 2 Remaja Sempat Hilang 2 Hari, Diguga Dirudapaksa Oknum Polisi, Alami Luka Memar, Korban Disiksa?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com