Pelantikan Kepala Daerah

Pilkada Serang Diulang, Putusan MK Buktikan Cawe-cawe Menteri Yandri Menangkan Istri: PSU Semua TPS

Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENGKETA PILKADA 2024 - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). MK memastikan cawe-cawe Mendes Yandri Susanto di Pilkada Serang 2024 terbukti. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang terkait hasil Pilkada 2024. (Tribunnews/Dok MPR/Ist)

Putusan Mahkamah Konstitusi.

TRIBUNJAMBI.COM -  Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang terkait hasil Pilkada 2024.

Bahkan MK memerintahkan kepada penyelenggara Pemilu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS.

Putusan MK yang mengabulkan permohonan pemohon pada Sengketa hasil Pilkada tahun 2024 itu pada Senin (24/2/2025).

Dalam putusan itu dibunyikan adanya cawe-cawe dari Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, Yandri Susanto.

Yandri Susanto disebut terbukti baik sengaja maupun tidak sengaja menyebabkan kondisi keberpihakan kepala desa secara masif.

Diketahui, Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri Susanto yang maju dalam Pemilihan Bupati Serang 2024. 

Ratu Rachmatuzakiyah yang berpasangan dengan Muhammad Najib merupakan pemilik suara terbanyak di Pikada Serang 2024.

Adapun cawe-cawe yang dilakukan Yandri selaku suami dari Ratu Rachmatuzakiyah dipandang MK sudah merusak kemurnian suara pemilih.

Baca juga: Putusan MK Sengketa Pilkada Boven Digoel, Pilkada Diulang dan Petrus Omba Didiskualifikasi

Baca juga: RESMI MK Diskualifikasi Pilkada Pesawaran Lampung, Aries Sandi Dipastikan Gugur

Sehingga berujung mempengaruhi hasil Pemilukada secara signifikan.

“Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di ruang panel utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Mahkamah mengatakan, Yandri Susanto telah menguntungkan paslon nomor urut 2 karena menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2. 

Pernyataan dukungan kepala desa kepada paslon nomor urut 2 juga nyata sebagai bentuk pelanggaran pemilu dalam Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016. 

Norma ini juga berlaku kepada Yandri selaku Menteri yang merupakan pejabat negara.

Pejabat negara lanjut MK, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ucap Enny.

Bawaslu Provinsi Banten juga telah menyatakan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua APDESI. 

Selain itu, politik uang yang berujung pada ketidaknetralan aparat desa dan kaitannya dengan posisi Yandri Susanto selaku Menteri Desa juga terbukti. 

Ada bukti surat pernyataan Akta Affidavit dari warga Kabupaten Serang yang tersebar di 17 kecamatan, di mana isi surat itu menerangkan terjadi pembagian uang dengan permintaan dukungan kepada paslon nomor urut 2.

Kejadian itu terjadi pada 25 dan 26 November atau sebelum hari pemungutan suara.

Baca juga: Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani?

Rangkaian pelanggaran yang telah dibuktikan di persidangan, membuat MK meyakini untuk membatalkan seluruh hasil perolehan suara Pilbup Serang 2024.

“Sudah semestinya Menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat memengaruhi netralitas para aparat desa dengan cara menghindari segala kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Serang,” ujar Enny.

Meski membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang, MK tidak mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, karena pelanggaran yang terjadi tidak secara langsung dilakukan yang bersangkutan.

“Sehingga tidak terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk membatalkan atau menyatakan diskualifikasi terhadap kepesertaan pasangan calon nomor urut 2,” kata Enny.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024. 

MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang melaksanakan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan tetap mengikuti pemilih yang sama.

Pelaksanaan PSU ditetapkan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Download Litomplo Free Fire 2025: Diamond Unlimited, Skin Mobil dan Senjata Gratis

Baca juga: Putusan MK Sengketa Pilkada Puncak Jaya, Rekap Ulang 22 Distrik dari Ilamburawi s/d Yambi

Baca juga: Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya, Coblosan Ulang Ade Sugianto Diskualifikasi  

Baca juga: 2 Remaja Sempat Hilang 2 Hari, Diguga Dirudapaksa Oknum Polisi, Alami Luka Memar, Korban Disiksa?

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini