Berita Viral

RESMI MK Diskualifikasi Pilkada Pesawaran Lampung, Aries Sandi Dipastikan Gugur

Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Pilkada Pesawaran, Lampung, Senin (24/2/2025).

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
INSTAGRAM
DISKUALIFIKASI - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Pilkada Pesawaran, Lampung, Senin (24/2/2025). Hasil dari putusan MK untuk Pilkada Pesawaran yakni Aries Sandi didiskualifikasi dari pencalonan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Pilkada Pesawaran, Lampung, Senin (24/2/2025).

Hasil dari putusan MK untuk Pilkada Pesawaran yakni Aries Sandi didiskualifikasi dari pencalonan.

Dalam sidang putusan hakim MK menyebut ijazah Aries Sandi tak ditemukan.

Oleh sebab itu MK membatalkan Keputusan KPU Pesawaran, Lampung tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024.

"Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 3 Desember 2024." 

"Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1, Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024."

10 Poin Putusan MK Terkait Pilkada Pesawaran

Adapun amar putusan perkara nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan oleh 9 hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Asrul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.

Baca juga: Nasib Kades Wiwin Komalasari usai Tertawa Geli Diberi Nasi Kotak, Rupanya Sering Bergaya Hedon

Baca juga: Ditendang Oknum Satpol PP, Jurnalis Tribun Ternate Lapor Polisi: Tangan Saya Juga Dipukul

Setidaknya ada 10 poin dalam putusan majelis hakim MK.

Kesepuluh poin tersebut yakni pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Kedua, menyatakan batal Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024.

Ketiga, menyatakan diskualifikasi calon bupati dari pasangan calon nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024.

Keempat, menyatakan batal Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024 dan Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1093 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024.

Kelima, memerintahkan termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan DPT, daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan yang digunakan pada pemungutan suara pada 27 November 2024, yang diikuti oleh paslon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali dan paslon baru yang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol yang sebelumnya mengusung paslon nomor urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra

Keenam, memerintahkan PSU dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil PSU tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved