Pelantikan Kepala Daerah

Pilkada Serang Diulang, Putusan MK Buktikan Cawe-cawe Menteri Yandri Menangkan Istri: PSU Semua TPS

Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENGKETA PILKADA 2024 - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). MK memastikan cawe-cawe Mendes Yandri Susanto di Pilkada Serang 2024 terbukti. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang terkait hasil Pilkada 2024. (Tribunnews/Dok MPR/Ist)

TRIBUNJAMBI.COM -  Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang terkait hasil Pilkada 2024.

Bahkan MK memerintahkan kepada penyelenggara Pemilu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS.

Putusan MK yang mengabulkan permohonan pemohon pada Sengketa hasil Pilkada tahun 2024 itu pada Senin (24/2/2025).

Dalam putusan itu dibunyikan adanya cawe-cawe dari Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, Yandri Susanto.

Yandri Susanto disebut terbukti baik sengaja maupun tidak sengaja menyebabkan kondisi keberpihakan kepala desa secara masif.

Diketahui, Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri Susanto yang maju dalam Pemilihan Bupati Serang 2024. 

Ratu Rachmatuzakiyah yang berpasangan dengan Muhammad Najib merupakan pemilik suara terbanyak di Pikada Serang 2024.

Adapun cawe-cawe yang dilakukan Yandri selaku suami dari Ratu Rachmatuzakiyah dipandang MK sudah merusak kemurnian suara pemilih.

Baca juga: Putusan MK Sengketa Pilkada Boven Digoel, Pilkada Diulang dan Petrus Omba Didiskualifikasi

Baca juga: RESMI MK Diskualifikasi Pilkada Pesawaran Lampung, Aries Sandi Dipastikan Gugur

Sehingga berujung mempengaruhi hasil Pemilukada secara signifikan.

“Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di ruang panel utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Mahkamah mengatakan, Yandri Susanto telah menguntungkan paslon nomor urut 2 karena menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2. 

Pernyataan dukungan kepala desa kepada paslon nomor urut 2 juga nyata sebagai bentuk pelanggaran pemilu dalam Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016. 

Norma ini juga berlaku kepada Yandri selaku Menteri yang merupakan pejabat negara.

Pejabat negara lanjut MK, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ucap Enny.

Halaman
12

Berita Terkini