Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Ferdy Sambo Disindir Anak Freddy Budiman: Lebih Suci Bunuh Orang Daripada Narkoba, Semua Skenario

Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo disindir anak Freddy Budiman, Fikri Fernanda terkait putusan Mahkamah Agung yang membatalkan hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Hanya saja, untuk mengajukan grasi tersebut juga harus mengakui kesalahannya.

Baca juga: Dukung Penguatan Penyuluh Agama, Bupati Batanghari Fadhil Arief Raih Penghargaan PAI Award Kemenag

"Tapi kalau grasi itu diminta orang harus mengakui kesalahannya 'bahwa saya dihukum ini benar, saya salah. Hukumannya sudah bener tapi saya minta grasi'.”

“Grasi namanya. Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi, enggak bisa grasi. Kalau sudah (ngaku) tidak salah kok minta grasi. Ya udah dihukum," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

Putusan vonis hukuman penjara seumur hidup itu dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan terdakwa pada Selasa (8/08/2023).

Mahkamah Agung Klaim Tak Ada Intervensi

Mahkamah Agung mengklaim tidak ada intervensi dalam membuat putusan kasasi Ferdy Sambo Cs.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu tak hanya mantan Kadiv Propam itu yang diberi diskon keringan hukuman.

Pertimbangan hakim Mahkamah Agung memutuskan vonis kasasi itu pun kini dipertanyakan.

Namun Mahkamah Agung mengklaim tidak ada intervensi dari siapa pun dalam memutus perkara keempat terdakwa itu.

Untuk diketahui, dua dari lima hakim MA memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan tersebut.

Sementara di Tingkat Kasasi Pengadilan Tinggi, hukuman untuk keempatnya yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, justru dikuatkan.

Dua Hakim MA tidak setuju jika Ferdy Sambo diberi keringanan hukuman.

Sobandi, Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung menyebutkan bahwa Majelis Hakim dijamin kemerdekaannya.

Dia menyebutkan tidak ada intervensi yang diberikan kepada hakim dalam membuat keputusan tersebut.

"Hakim itu dijamin kemerdekaannya ya, kemandiriannya, tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu (keringanan hukuman Ferdy Sambo Cs)," ujarnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dewi Perssik Bangga Calon Suaminya Pilot: Gajinya Rp 200 Juta Say

Baca juga: Truk Patah As, Jalan ke Pelabuhan Talang Duku Muaro Jambi Macet

Baca juga: Upaya Moeldoko Merebut Kepengurusan Partai Demokrat Kandas, MA Tolak PK Moeldoko

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 7 Halaman 45, Who Is Made?

Artikel ini diolah dari TribunSumsel.com

Berita Terkini