Daftar tanggal merah kalender 2025, libur nasional cuti bersama Agustus sampai Desember
TRIBUNJAMBI.COM - Terbaru, Presiden Prabowo Subianto menetapkan 18 Agustus 2025 jadi tanggal merah.
Berikut isi kalender 2025 berisi tanggal merah libur nasional cuti bersama selama Agustus-Desember.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri secara resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama di kalender 2025.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan akan menjadi acuan penting dalam penyusunan agenda kerja dan pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, total terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, sehingga masyarakat akan menikmati 27 hari libur resmi sepanjang tahun 2025.
Isi kalender 2025 untuk libur nasional dan cuti bersama, bisa menjadi panduan mengatur liburan.
Penetapan ini tidak hanya penting bagi instansi pemerintah dan swasta, tetapi juga krusial untuk sektor pendidikan, transportasi, pelayanan publik, serta perencanaan aktivitas sosial dan keagamaan masyarakat.
Jadwal ini diharapkan memberi kepastian waktu bagi penyelenggaraan berbagai program dan kegiatan nasional maupun daerah.
Inilah daftar hari libur nasional 2025:
Bulan Januari:
Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Bulan Februari: