TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama SMK tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Setelah sebelumnya menetapkan satu tersangka, kini penyidik menetapkan tiga tersangka baru, dua di antaranya sudah ditahan, sementara satu lagi masih buron.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, saat konferensi pers pada Rabu (7/8/2025).
Baca juga: Tangkap 5 Pelaku Judi Online yang Rugikan Bandar, Polda DIY Bantah saat disebut Lindungi Bandar
Ia mengatakan, dari hasil pengembangan tiga Laporan Polisi (LP) baru, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Saat ini sudah kita lakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu RWS yang berperan sebagai broker, dan ES yang merupakan direktur dari perusahaan pemenang tender. Sementara WS, satu tersangka lainnya, masih dalam pencarian dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kombes Taufik.
Taufik menjelaskan, RWS diketahui berperan sebagai perantara antara pihak Dinas Pendidikan dan pihak ketiga.
Ia menghubungkan Dinas dengan WS selaku direktur PT Indotek.
Kemudian, WS meminjam perusahaan milik ES untuk mengikuti lelang.
Baca juga: Polda Jambi Ajukan Pemblokiran 2.180 Situs Judi Online ke Komdigi
Perusahaan tersebut akhirnya menang dan mengerjakan proyek senilai Rp11 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Dari hasil perhitungan awal, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp6,8 miliar,” ungkap Taufik.
Dua tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai.
“Total uang yang berhasil kita amankan saat ini berjumlah Rp8,5 miliar lebih,” tambahnya.
Polda Jambi akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini dipastikan akan terus dikembangkan, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran besar dari APBD Provinsi Jambi.
Update berita Tribun Jambi di Google News