Berita Tebo

28 ASN dan PPPK Terjaring Razia Disiplin di Kantor Bupati Tebo

Penulis: Sopianto
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Terpadu (Timdu) yang terdiri dari Satpol PP, Inspektorat, dan BKPSDM Kabupaten Tebo menggelar razia kedisiplinan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (6/8/2025) pagi.

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO – Tim Terpadu (Timdu) yang terdiri dari Satpol PP, Inspektorat, dan BKPSDM Kabupaten Tebo menggelar razia kedisiplinan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (6/8/2025) pagi.

Penertiban dilakukan di pintu gerbang kompleks perkantoran Bupati Tebo mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Dalam razia tersebut, sebanyak 28 pegawai terjaring karena terlambat masuk kerja atau keluar dari kantor tanpa izin atasan.

Plt Kasat Pol PP Kabupaten Tebo, Defrianto, mengatakan bahwa kegiatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, serta Peraturan Bupati Tebo Nomor 84 Tahun 2021 dan Nomor 87 Tahun 2023 yang mengatur kedisiplinan PPPK.

“Sebanyak 28 pegawai terjaring. Ada yang datang terlambat, ada juga yang meninggalkan kantor tanpa izin dari atasan,” ungkap Defrianto.

Pegawai yang terjaring razia tidak langsung diberikan sanksi berat, namun terlebih dahulu diberikan pembinaan berupa nasihat serta diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

“Kita beri nasihat dan mereka juga membuat surat pernyataan. Harapannya ini menjadi peringatan agar lebih disiplin ke depan,” pungkasnya.

Baca juga: 341 Warga Binaan Lapas Muara Tebo Diusulkan Dapat Remisi HUT ke-80 RI

Baca juga: Prediksi Skor Statistik KF Ballkani vs Shamrock Rovers di Liga Konferensi Eropa Pukul 01.30 WIB

Baca juga: Pemkab Batang Hari dan Densus 88 Razia Kotak Amal Terafiliasi NII, 50 Kotak Disita

Berita Terkini