TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Seorang oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tebo, Jambi, dilaporkan mantan siswi nya ke Polres Tebo, Minggu (3/8/2025).
Guru tersebut dilaporkan ke Polres diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya ketika masih duduk di bangku SMP.
Kini, guru tersebut sudah amankan di Polres Tebo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Bupati Tebo Jambi Imbau Orang tua, Anak Wajib Belajar 13 Tahun
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto mengatakan, ada dua korban yang melaporkan oknum guru tersebut.
Namun tidak menutup kemungkinan kata Kasat, korban akan bertambah yang akan melaporkan perbuatan guru tersebut.
Kasat menyebut pelaku sudah diamankan sejak beberapa waktu yang lalu, kini masih proses penyidikan.
"Perkara sudah naik ke penyidikan dan akan di naikkan tahap pertama," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka mengakui perbuatannya, dan dilakukan saat jam pelajaran berlangsung.
Baca juga: Belajar dari Jateng, Pemkab Tebo Perkuat Tata Kelola Aset Daerah
Ia membantah, jika melakukan pengancaman kepada korban, sehingga baru dilaporkan saat ini.
Pengakuan dari pelaku ia memegang tangan hingga dibagian paha korban saat jam pelajaran berlangsung.
"Saya pegang tangan, pundak dan paha korban," kata pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 undang - undang Perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Update berita Tribun Jambi di Google News