TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Peran 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik utama untuk SMK di Provinsi Jambi tahun 2022.
Kasus dengan anggaran Rp122 miliar ini merugikan keuangan hingga Rp21,8 miliar.
Hingga saat ini penyidik Polda Jambi sudah melakukan recovery atau pemulihan kerugian negara sekitar Rp8,5 miliar yang dilakukan dalam dua kali penyitaan.
Keempat tersangka yakni:
1. ZH mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
2. RWS yang berperan sebagai broker.
3. ES, direktur dari perusahaan pemenang tender
4. WS direktur PT Indotek (berstatus buronan).
Baca juga: WS Masuk DPO dalam Kasus Korupsi Rp6,8 Miliar Pengadaan Alat Praktik SMK Jambi
Baca juga: PILUNYA Istri Polisi Hotma Uli Diancam Ditembak Suami Sendiri, Perkara Minta Tanggungjawab Nafkah
Modus Korupsi
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia dalam konferensi pers pada Rabu (7/8/2025) membeberkan modus korupsi pada pengadaan alat praktik SMK di Jambi tahun 2022.
Tersangka RWS berperan sebagai perantara antara pihak Dinas Pendidikan dan pihak ketiga.
Ia menghubungkan Dinas dengan WS selaku Direktur PT Indotek.
Kemudian, WS meminjam perusahaan milik ES untuk mengikuti lelang.
Pihak ZH selaku PPK diduga bersekongkol untuk menetapkan pemenang lelang proyek.
Perusahaan tersebut akhirnya menang dan mengerjakan proyek senilai Rp11 miliar.