Korupsi Alat Praktik SMK

Peran 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Jambi, Kerugian Negara Rp21,8 Miliar

Penulis: Rifani Halim
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus korupsi pengadaan alat praktik utama untuk SMK di Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 menyeret peran broker dan praktik pinjam bendera perusahaan.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Peran 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik utama untuk SMK di Provinsi Jambi tahun 2022.

Kasus dengan anggaran Rp122 miliar ini merugikan keuangan hingga Rp21,8 miliar.

Hingga saat ini penyidik Polda Jambi sudah melakukan recovery atau pemulihan kerugian negara sekitar Rp8,5 miliar yang dilakukan dalam dua kali penyitaan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama SMK tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)

Keempat tersangka yakni: 

1. ZH mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

2. RWS yang berperan sebagai broker.

3. ES, direktur dari perusahaan pemenang tender

4. WS direktur PT Indotek (berstatus buronan).

Baca juga: WS Masuk DPO dalam Kasus Korupsi Rp6,8 Miliar Pengadaan Alat Praktik SMK Jambi

Baca juga: PILUNYA Istri Polisi Hotma Uli Diancam Ditembak Suami Sendiri, Perkara Minta Tanggungjawab Nafkah

Modus Korupsi

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia dalam konferensi pers pada Rabu (7/8/2025) membeberkan modus korupsi pada pengadaan alat praktik SMK di Jambi tahun 2022.

Tersangka RWS berperan sebagai perantara antara pihak Dinas Pendidikan dan pihak ketiga. 

Ia menghubungkan Dinas dengan WS selaku Direktur PT Indotek. 

Kemudian, WS meminjam perusahaan milik ES untuk mengikuti lelang.

Pihak ZH selaku PPK diduga bersekongkol untuk menetapkan pemenang lelang proyek.

Perusahaan tersebut akhirnya menang dan mengerjakan proyek senilai Rp11 miliar.

Halaman
12

Berita Terkini