Berita Merangin

1.381 PPPK Merangin Jambi Tahap I dan II Akan Terima SK Oktober 2025

Penulis: FRENGKY WIDARTA
Editor: Nurlailis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sub Koordinator Perencanaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Merangin, Hendi, menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II direncanakan akan diserahkan pada Oktober 2025. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Pemerintah Kabupaten Merangin Jambi melalui BKPSDMD menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II direncanakan akan diserahkan pada Oktober 2025. 

Hal ini disampaikan oleh Sub Koordinator Perencanaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDMD Merangin, Hendi, saat ditemui Tribun Jambi di ruang kerjanya pada Senin (16/6/2025).

Sebelumnya, Bupati Merangin telah menyerahkan sebanyak 252 SK pengangkatan CPNSD untuk formasi tahun 2024. 

Baca juga: Baru Bebas, Residivis di Merangin Jambi Kembali Ditangkap Edarkan Narkoba

Sementara itu, proses pengusulan NIP untuk PPPK Tahap I masih berlangsung. 

Hendi menjelaskan bahwa ada sebagian data yang sudah mendapatkan persetujuan teknis, namun sebagian lainnya masih dalam proses perbaikan.

“Untuk PPPK tahap I kita masih dalam proses pengusulan NIP, sudah berjalan, ada sebagian yang sudah ditetapkan persetujuan teknisnya yang sebagian lagi masih kita usulkan untuk memperbaiki datanya,” kata Hendi.

Ia juga menambahkan bahwa penyerahan SK direncanakan dilakukan serentak untuk tiga kategori formasi, yakni tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. 

“Rencana untuk pemberian SK PPPK Tahap I itu pada bulan Oktober 2025 ini, untuk Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis serentak kita bagikan,” jelasnya.

Baca juga: Pemuda Asal Bengkulu Ditangkap Polisi Saat Edarkan Ekstasi di Merangin Jambi

Sementara untuk PPPK Tahap II, prosesnya saat ini masih berada di tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pembuatan SK. Setelah proses tersebut selesai, baru akan diterbitkan NIP.

“Setelah tahap pengisian DRH dan proses pembuatan SK nya, barulah nanti diterbitkan NIP nya,” ujar Hendi.

Ia juga menjelaskan bahwa waktu penyerahan SK PPPK tahap I dan tahap II kemungkinan akan dilakukan secara bersamaan, karena proses pengusulannya sama-sama berakhir pada bulan September nanti.

“Untuk waktu penyerahan SK PPPK tahap I dan tahap II direncanakan sama, karena waktu pengusulannya berakhirnya sama pada bulan September nanti,” tambahnya.

Untuk jumlah PPPK tahap I itu, untuk Tenaga Guru sebanyak 429 orang, Tenaga Teknis 447 orang, dan Tenaga Kesehatan sebanyak 188 orang totalnya ada 1.064 orang, untuk jumlah PPPK tahap II, untuk Tenaga Guru sebanyak 290 orang, Tenaga Kesehatan 13 orang, dan Tenaga Teknis sebanyak 14 orang total nya ada 317 orang.

Terkait dengan tenaga honorer yang belum terakomodir dalam dua tahap ini, Hendi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu data dan instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat, khususnya untuk skema PPPK paruh waktu. 

Mereka yang sudah pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS dan memenuhi syarat akan dipertimbangkan jika namanya muncul dalam sistem.

Halaman
12

Berita Terkini