TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama SMK tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Teranyar, Polda menetapkan tiga tersangka baru--dua di antaranya sudah ditahan, sementara satu lagi masih buron.
Tiga tersangka baru itu adalah RWS, ES, dan WS.
RWS dan ES telah ditahan, sementara WS saat ini masih menjadi buron.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat satu tersangka berinisial ZH alias Zainul Havis sebagai PPK pada pengadaan peralatan praktik dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang dimulai sejak 2021 lalu.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Rabu (7/8/2025), mengatakan pengungkapan ini dari hasil pengembangan tiga Laporan Polisi (LP) baru.
“Saat ini sudah kita lakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu RWS yang berperan sebagai broker, dan ES yang merupakan direktur dari perusahaan pemenang tender.
"Sementara WS, satu tersangka lainnya, masih dalam pencarian dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kombes Taufik Nurmandia.
Peran Para Tersangka
Taufik menjelaskan, RWS diketahui berperan sebagai perantara antara pihak Dinas Pendidikan dan pihak ketiga.
Ia menghubungkan pihak dinas dengan WS selaku Direktur PT Indotech Lestari Prima.
Kemudian, WS meminjam perusahaan milik ES untuk mengikuti lelang.
Perusahaan tersebut akhirnya menang dan mengerjakan proyek senilai Rp11 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kombes Taufik merunut, kasus ini bermula dari peran seorang broker berinisial RWS, yang menjadi penghubung antara pejabat di Dinas Pendidikan dan pelaku usaha.