Berita Jambi

Polda Jambi Ajukan Pemblokiran 2.180 Situs Judi Online ke Komdigi

Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus menggencarkan upaya pemberantasan judi online (judol)

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Generated Gemini AI
ILUSTRASI - Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus menggencarkan upaya pemberantasan judi online (judol) yang semakin marak dan meresahkan masyarakat. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus menggencarkan upaya pemberantasan judi online (judol) yang semakin marak dan meresahkan masyarakat.

Terhitung sejak Januari hingga 6 Agustus 2025, sebanyak 2.180 situs judi online telah diajukan untuk diblokir oleh Subdit V Cyber ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, saat dikonfirmasi pada Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Sindikat Judi Slot Kelabui Bandar Judol hingga Menang Rp50 Juta Sehari Ditangkap

“Tim cyber tetap melakukan patroli untuk mencari link-link yang bermuatan judi,” ujar Kombes Taufik.

Ia menjelaskan bahwa pengajuan pemblokiran dilakukan secara bertahap, setiap kali tim siber menemukan situs atau tautan yang terindikasi memuat praktik perjudian secara daring.

“Sampai saat ini kita sudah mengajukan 2.180 link untuk dilakukan pemblokiran ke Kementerian Komdigi,” lanjutnya.

Selain itu, pihaknya juga terus memantau aktivitas daring yang mencurigakan, serta melakukan patroli siber rutin demi mencegah penyebaran dan akses ke situs-situs ilegal tersebut di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Kombes Taufik mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming kemenangan mudah dari judi online. Ia juga meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan internet.

Baca juga: Pengelola Server Judi Online Jaringan China-Kamboja Raup 15-20 Juta dalam 10 Bulan

“Untuk di laman pencarian, hindari menginput kata kunci yang berkaitan dengan judol dan menghindari judi online karena dapat menyengsarakan,” tegasnya.

Polda Jambi memastikan akan terus berkomitmen dalam upaya memutus mata rantai peredaran judi online, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas praktik ilegal ini.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved