Berita Regional

Sindikat Judi Slot Kelabui Bandar Judol hingga Menang Rp50 Juta Sehari Ditangkap

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil mengungkap jaringan perjudian online yang beroperasi di Yogyakarta

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TribunJogja.com/Miftahul Huda
SINDIKAT - Lima orang yang tergabung dalam sidikat judi online di Yogyakarta ditangkap polisi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil mengungkap jaringan perjudian online yang beroperasi di kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Judi online merupakan praktik perjudian melalui jaringan internet.

Para pemain jugol memasang taruhan pada berbagai jenis permainan atau peristiwa yang belum diketahui hasilnya.

Umumnya, taruhan menggunakan uang atau barang berharga dengan harapan mendapatkan keuntungan.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.

Mereka adalah RDS (32) asal Bantul yang berperan sebagai koordinator; NF (25) warga Kebumen; EN (31) dan DA (22) keduanya berasal dari Bantul; serta PA (24) warga Magelang.

Empat nama terakhir diperintah oleh RDS untuk bermain slot menggunakan akun-akun judi online yang telah disiapkan.

"Kelima (tersangka) ini ada yang pemain ada yang koordinator," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Prof Dr Saprodin, SH MH, saat konferensi pers pada Rabu (31/7/2025).

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima aparat kepolisian pada Kamis (10/7/2025).

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Direktorat Intelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas judi online di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul.

"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan lima orang pelaku yang sedang menjalankan aktivitas judi online menggunakan empat unit komputer, di mana masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi," ungkap Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto.

Para pelaku diketahui telah melakukan aktivitas ilegal tersebut sejak November 2024.

RDS berperan sebagai pengatur operasional sekaligus penyedia sarana dan modal, serta pencari situs-situs judi online dengan bonus menarik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved