Berita Regional

Dokter Gadungan Lulusan SMA Vonis Korban Kena HIV sampai Bikin Rungkad Rp538 Juta

Seorang wanita berinsial FE (26) ditangkap polisi setelah melakukan tindak pidana penipuan dengan menjadi dokter gadungan.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjogja.com/Neti Istimewa Rukmana
DIGIRING - Seorang wanita berinisial FE (26) digiring petugas kepolisian saat dihadapkan ke awak media, Kamis (18/9/2025). Ia selama ini bekerja sebagai dokter gadungan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang wanita berinsial FE (26) ditangkap polisi setelah melakukan tindak pidana penipuan dengan menjadi dokter gadungan.

Bahkan, ia berhasil membuat korban rungkad atau rugi hingga Rp538 juta.

Aksi dokter gadungan yang hanya lulusan SMA ini terjadi di Bantul, Yogyakarta.

Polres Bantul meringkus seorang perempuan berinisial FE (26) yang mengaku sebagai dokter, padahal hanya lulusan SMA.

Perempuan asal Sragen, Jawa Tengah itu menjalankan praktik palsu di wilayah Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY.

Akibat aksinya, seorang korban mengalami kerugian hingga Rp538,95 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah.

Kronologi Kasus

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Juni 2024.

Saat itu, seorang warga berinisial J mencari terapi untuk anaknya.

Lewat perantara tantenya, J kemudian diarahkan ke tempat praktik milik FE di Pedusan, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu.

"Akhirnya, korban mendaftar dalam program terapi tersebut. Korban diminta membayar uang senilai Rp15 juta kepada tersangka.

"Setelah beberapa minggu, FE memberitahu bahwa anak korban terkena Mythomania dan korban diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp7,5 juta," terang Mirza dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025), dilansir dari Tribun Jogja.

Kasus terus berlanjut. Pada Agustus 2024, korban diminta menyetorkan uang jaminan pengobatan sebesar Rp132 juta.

Lalu, pada November 2024, korban kembali diminta membayar Rp7,5 juta untuk terapi psikologi, ditambah Rp46,95 juta yang disebut sebagai uang talangan.

Bahkan, sertifikat tanah atas nama ayah korban ikut dijadikan jaminan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved