Berita Regional
Dokter Gadungan Lulusan SMA Vonis Korban Kena HIV sampai Bikin Rungkad Rp538 Juta
Seorang wanita berinsial FE (26) ditangkap polisi setelah melakukan tindak pidana penipuan dengan menjadi dokter gadungan.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Ancaman Hukuman
Kini FE mendekam di Polres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 439 dan Pasal 441 UU Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
(Tribunjogja.com/Neti Istimewa Rukmana) (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Tangkap Perempuan Dokter Gadungan di Bantul, Tipu Korban hingga Rp500 Juta
Baca juga: Seorang Ibu Duduk Menangis di Rel, Kereta Api Datang, lalu Remaja 13 Tahun Berteriak
Baca juga: Wanita 23 Tahun Disekap di Cina dan Diminta Tebusan Rp200 Juta, Ibunya Hanya Buruh Pabrik
Baca juga: Pria 56 Tahun di Tanjab Barat Tembak Pria yang Ia Curigai Selingkuh dengan Istrinya
Bima yang Sempat Dilaporkan Hilang Saat Demo di Jakarta, Ditemukan Polisi Jualan di Malang |
![]() |
---|
Habis Wali Kota Arlan, Mobil yang Dipakai Anaknya ke Sekolah Disorot, LHKPN Bakal Dicek KPK |
![]() |
---|
Bangunan Kecil Rp112 Juta di Persawahan Boyolali Viral, Dinas Pertanian: Itu Proyek Irigasi |
![]() |
---|
Mual hingga Muntah, Ratusan Siswa di Banggai Sulteng Keracunan Menu MBG |
![]() |
---|
Batal Dicopot, Histeris Guru dan Siswa SMPN 1 Prabumulih Sambut Kepsek Kembali ke Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.