Berita Regional

Dokter Gadungan Lulusan SMA Vonis Korban Kena HIV sampai Bikin Rungkad Rp538 Juta

Seorang wanita berinsial FE (26) ditangkap polisi setelah melakukan tindak pidana penipuan dengan menjadi dokter gadungan.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjogja.com/Neti Istimewa Rukmana
DIGIRING - Seorang wanita berinisial FE (26) digiring petugas kepolisian saat dihadapkan ke awak media, Kamis (18/9/2025). Ia selama ini bekerja sebagai dokter gadungan. 

Ancaman Hukuman

Kini FE mendekam di Polres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 439 dan Pasal 441 UU Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

 
(Tribunjogja.com/Neti Istimewa Rukmana) (Kompas.com)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Tangkap Perempuan Dokter Gadungan di Bantul, Tipu Korban hingga Rp500 Juta

 

Baca juga: Seorang Ibu Duduk Menangis di Rel, Kereta Api Datang, lalu Remaja 13 Tahun Berteriak

Baca juga: Wanita 23 Tahun Disekap di Cina dan Diminta Tebusan Rp200 Juta, Ibunya Hanya Buruh Pabrik

Baca juga: Pria 56 Tahun di Tanjab Barat Tembak Pria yang Ia Curigai Selingkuh dengan Istrinya

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved