TRIBUNJAMBI.COM - Nasib perjuangan keluarga Brigadir Yosua untuk dapatkan keadilan berhenti pasca Ferdy Sambo batal dihukum mati.
Hukuman pelaku pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu dianulir menjadi seumur hidup penjara.
Padahal, vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Sambo diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
Tak hanya Ferdy Sambo, hukuman tiga pelaku lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua juga didiskon oleh MA.
Hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Sementara itu, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Baca juga: Kata Presiden Jokowi Soal MA Diskon Hukuman Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo Cs Masih Bisa Berkurang, Mantan Hakim: Jika Ajukan PK
Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, disunat dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.
Putusan MA ini pun menuai kekecewaan dari berbagai kalangan, termasuk pihak keluarga Brigadir Yosua.
Upata Terakhir
Dihubungi terpisah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, pihak keluarga Brigadir Yosua tak bisa lagi menempuh upaya hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebab, MA telah menjatuhkan putusan kasasi bahwa hukuman Ferdy Sambo dianulir menjadi seumur hidup penjara.
Putusan kasasi MA juga mengurangi hukuman tiga pelaku lain dalam kasus ini. “Untuk keluarga korban sudah selesai karena sudah putusan kasasi. Upaya hukum korban selesai diwakili jaksa,” kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (10/8/2023).
Sebaliknya, dalam hal ini, para pelaku masih bisa menempuh upaya hukum.
Ferdy Sambo dkk dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjerat mereka.