Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Hukuman Ferdy Sambo Cs Masih Bisa Berkurang, Mantan Hakim: Jika Ajukan PK
Masa hukuman mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat disebut dapat berkurang.
TRIBUNJAMBI.COM - Masa hukuman mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat disebut dapat berkurang.
Pengurangan itu terjadi bila terdakwa melakukan upaya hukum selanjutnya yakni Peninjauan Kembali atau PK.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi meringankan hukuman suami Putri Candrawati itu.
Hukuman Ferdy Sambo yang semula dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Sebelumnya dia divonis pidana mati oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga akhirnya MA mengubah menjadi penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo cs pun punya kesempatan untuk mengajukan Peninjauan Kembali jika ingin masa hukumannya berkurang.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menempuh jalur tersebut, karena dibatasi hanya sampai kasasi.
Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengatakan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali tak bisa menambah hukuman.
Baca juga: Sosok Fikri Fernanda, Anak Freddy Budiman Sindir Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman, Batal Pidana Mati
Baca juga: Usai Dipuji Kader PDIP dan PSI, Kini Andika Perkasa Ungkap Kekagumannya ke Prabowo Subianto
Baca juga: Respon Mahfud MD Soal PK Partai Demokrat Oleh Moeldoko Ditolak MA: Biasa Saja
Dia menyebutkan bahwa PK hanya bisa menghapus atau mengurangi hukuman dari pemohonnya.
Sehingga ia berharap tak ada opini publik yang menyebut adanya intervensi atau kecurangan ketika hukuman Ferdy Sambo cs di tingkat PK berkurang.
“Kalau kasasi bisa menambah dan mengurangi, kalau PK nanti tidak boleh. Jangan lagi dicurigai ada intervensi. Karena PK tidak boleh menambah hukuman, yang boleh hanya menghapus atau mengurangi,” kata Gayus dalam tayangan Kompas TV, Kamis (10/8/2023).
Gayus pun menyebut paling tepat adalah menyikapi putusan hukum Ferdy Sambo dengan tidak berprasangka buruk terhadap para hakim yang menyidangkannya.
Sebab menurutnya semua pihak sepatutnya menghormati semua putusan peradilan.
“Bagi saya yang paling tepat adalah tidak prejudice negatif, tidak berprasangka buruk. Semua harus bisa menghormati setiap putusan pengadilan,” ungkap dia.
Ferdy Sambo Disindir Anak Freddy Budiman
Ferdy Sambo
Putri Candrawati
Mahkamah Agung
Gayus Lumbuun
kasasi
Peninjauan Kembali
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri ke Lapas Tangerang Untuk Kepentingan Pembinaan |
![]() |
---|
Hakim MA Sebut Putri Candrawathi bukan Inisiator Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Dikurangi 10 Tahun |
![]() |
---|
Penampilan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati saat Tes Kesehatan sebelum Masuk Lapas Perempuan |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawati ke Lapas Perempuan Pondok Bambu |
![]() |
---|
Usai Dapat Diskon 50 Persen dari MA, Kini Putri Candrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.