Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Hukuman Ferdy Sambo Cs Masih Bisa Berkurang, Mantan Hakim: Jika Ajukan PK

Masa hukuman mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat disebut dapat berkurang.

Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Masa hukuman mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat disebut dapat berkurang. 

Semenytara hukuman untuk sopir mereka, Kuat Maruf, ikut dipotong dari 15 tahun, menjadi 10 tahun penjara.

Namun terkait putusan itu, Presiden Jokowi menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi tersebut.

"Saya menghormati keputusan yang ada," kata Jokowi usai menjajal LRT di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Presiden Jokowi kembali menegaskan keputusan MA yang mengabulkan kasasi tersebut haruslah dihormati.

"Kita harus menghormati," pungkasnya.

Untuk diketahui, Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana di mana Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: AC Milan Masih Butuh Tambahan Striker meski Sudah Datangkan 8 Pemain di Bursa Transfer 

Baca juga: Fadhil Arief Saksikan Tandatangan Kerjasama Koperasi Tangguh Abadi Terusan & PT Sawit Jambi Lestari

Baca juga: Usai Dipuji Kader PDIP dan PSI, Kini Andika Perkasa Ungkap Kekagumannya ke Prabowo Subianto

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Gilang Gimbal, Wajahnya Tersebar di Medsos

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved