Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Hukuman Ferdy Sambo Cs Masih Bisa Berkurang, Mantan Hakim: Jika Ajukan PK
Masa hukuman mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat disebut dapat berkurang.
TRIBUNJAMBI.COM - Masa hukuman mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat disebut dapat berkurang.
Pengurangan itu terjadi bila terdakwa melakukan upaya hukum selanjutnya yakni Peninjauan Kembali atau PK.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi meringankan hukuman suami Putri Candrawati itu.
Hukuman Ferdy Sambo yang semula dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Sebelumnya dia divonis pidana mati oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga akhirnya MA mengubah menjadi penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo cs pun punya kesempatan untuk mengajukan Peninjauan Kembali jika ingin masa hukumannya berkurang.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menempuh jalur tersebut, karena dibatasi hanya sampai kasasi.
Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengatakan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali tak bisa menambah hukuman.
Baca juga: Sosok Fikri Fernanda, Anak Freddy Budiman Sindir Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman, Batal Pidana Mati
Baca juga: Usai Dipuji Kader PDIP dan PSI, Kini Andika Perkasa Ungkap Kekagumannya ke Prabowo Subianto
Baca juga: Respon Mahfud MD Soal PK Partai Demokrat Oleh Moeldoko Ditolak MA: Biasa Saja
Dia menyebutkan bahwa PK hanya bisa menghapus atau mengurangi hukuman dari pemohonnya.
Sehingga ia berharap tak ada opini publik yang menyebut adanya intervensi atau kecurangan ketika hukuman Ferdy Sambo cs di tingkat PK berkurang.
“Kalau kasasi bisa menambah dan mengurangi, kalau PK nanti tidak boleh. Jangan lagi dicurigai ada intervensi. Karena PK tidak boleh menambah hukuman, yang boleh hanya menghapus atau mengurangi,” kata Gayus dalam tayangan Kompas TV, Kamis (10/8/2023).
Gayus pun menyebut paling tepat adalah menyikapi putusan hukum Ferdy Sambo dengan tidak berprasangka buruk terhadap para hakim yang menyidangkannya.
Sebab menurutnya semua pihak sepatutnya menghormati semua putusan peradilan.
“Bagi saya yang paling tepat adalah tidak prejudice negatif, tidak berprasangka buruk. Semua harus bisa menghormati setiap putusan pengadilan,” ungkap dia.
Ferdy Sambo Disindir Anak Freddy Budiman
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo disindir anak Freddy Budiman, Fikri Fernanda terkait putusan Mahkamah Agung yang membatalkan hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Baca juga: Mahkamah Agung Sunat Massal Hukuman Ferdy Sambo Cs, Mahfud MD Sebut Putusan Kasasi Sudah Final
Sindiran keras itu terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Adanya putusan untuk mantan Kadiv Propam Cs itu kemudian mendapat sindiran dari Fikri Fernanda.
Fikri Fernan adalah anak dari Freddy Budiman yang merupakan gembong narkoba yang tewas setelah dieksekusi mati di depan regu tembak 29 Juli 2016 silam.
Hampir senasib dengan Freddy Budiman, Ferdy Sambo kini justru lolos dari hukuman mati.
Fikri Fernanda pun membandingkan kasus Ferdy Sambo ini dengan kasus mendiang sang ayah.
Fikri menilai bahwa putusan Mahkamah Agung menerima kasasi Ferdy Sambo Cs, sudah diatur dalam sebuah skenario.
Ferdy Sambo yang semula divonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hukuman mati berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Hal itu diutarakan Mahkamah Agung dalam sidang kasasi kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Selasa (8/8/2023).
Melalui instagramnya, Fikri menyakini bahwa masyarakat nantinya juga akan melihat berita ketika Ferdy Sambo bebas suatu hari nanti.
"Hahahahah kan udah dibilang.. tujuan hukuman mati kemarin untuk meredam suara masyarkat, ketika masyarakat sudah diam barulah kondisi sebenarnya terjadi," tulis Fikri.
Baca juga: Seleksi Terbuka Pemkab Batanghari, Jabatan Kepala Dinas PUTR dan Dinas Kesehatan Masih Sepi Peminat
"Dan sekarang tinggal menunggu masyarakat untuk lupa akan kasus ini, barulah suatu hari nanti kita akan lihat berita "Ferdy Sambo Bebas"," lanjutnya.
Fikri Fernanda pun menuliskan sindiran tajam soal nasib Ferdy Sambo yang lebih beruntung dari ayahnya.
Ia sampai menganggap bahwa membunuh orang lebih baik ketimbang narkoba.
"Lebih suci bunuh orang, daripada narkoba," kata Fikri Budiman.
Menurutnya perjalanan kasus Ferdy Sambo bak dipenuhi skenario.
"Semua adalah skenario," tulis Fikri di Insta Storynya.
"Tapi buat apa ? namanya film ditonton berapa kalipun endingnya tetap sama," tulis Fikri Budiman.
Kata Presiden Jokowi
Presiden Jokowi merespon soal putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memberikan diskon terhadap hukuman Ferdy Sambo Cs.
Mantan Kadiv Propam itu merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut melibat beberapa orang dan mengajukan kasasi usai diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam sidang putusan kasasi itu, Mahkamah Agung ibarat melakukan sunat massal terhadap empat orang terdakwa.
Baca juga: Menakar Sosok Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Pengamat: Signifikan
Adapun diskon masa hukuman tersebut pada sidang putusan kasasi yang diajukan empat orang terdakwa.
Keempat terdakwa dalam kasus tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Dalam putusan itu, suami Putri Candrawati itu lolos dari jeratan hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Selain Ferdy Sambo, yang masuk dalam deretan sunatan massal hukuman tersebut juga untuk tiga terdakwa lainnya.
Ketiga terdakwa itu yakni Putri Candrawati, mantan ajudan Ricky Rizal Wibowo dan sang sopir Kuat Maruf.
Hukuman Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dipangkas dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Kemudian untuk mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal juga disunat dari 13 tahun, menjadi 8 tahun penjara.
Semenytara hukuman untuk sopir mereka, Kuat Maruf, ikut dipotong dari 15 tahun, menjadi 10 tahun penjara.
Namun terkait putusan itu, Presiden Jokowi menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi tersebut.
"Saya menghormati keputusan yang ada," kata Jokowi usai menjajal LRT di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Presiden Jokowi kembali menegaskan keputusan MA yang mengabulkan kasasi tersebut haruslah dihormati.
"Kita harus menghormati," pungkasnya.
Untuk diketahui, Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana di mana Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: AC Milan Masih Butuh Tambahan Striker meski Sudah Datangkan 8 Pemain di Bursa Transfer
Baca juga: Fadhil Arief Saksikan Tandatangan Kerjasama Koperasi Tangguh Abadi Terusan & PT Sawit Jambi Lestari
Baca juga: Usai Dipuji Kader PDIP dan PSI, Kini Andika Perkasa Ungkap Kekagumannya ke Prabowo Subianto
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Gilang Gimbal, Wajahnya Tersebar di Medsos
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Ferdy Sambo
Putri Candrawati
Mahkamah Agung
Gayus Lumbuun
kasasi
Peninjauan Kembali
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri ke Lapas Tangerang Untuk Kepentingan Pembinaan |
![]() |
---|
Hakim MA Sebut Putri Candrawathi bukan Inisiator Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Dikurangi 10 Tahun |
![]() |
---|
Penampilan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati saat Tes Kesehatan sebelum Masuk Lapas Perempuan |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawati ke Lapas Perempuan Pondok Bambu |
![]() |
---|
Usai Dapat Diskon 50 Persen dari MA, Kini Putri Candrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.