Sejauh ini, Edwin menuturkan, LPSK belum melakukan penilaian restitusi yang akan dibebankan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu.
Sebab, belum ada permohonan dari pihak keluarga korban untuk mengajukan restitusi.
Jika keluarga Brigadir Yosua mengajukan permintaan restitusi, Edwin memastikan, LPSK akan melakukan penghitungan soal nilai kerugian yang harus ditanggung Ferdy Sambo untuk keluarga korban.
"LPSK baru dapat bertindak ketika keluarga Brigadir J meminta restitusi. Sejauh ini, keluarga korban tidak mengajukan," ujar Edwin, dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (10/8/2023).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Video Oklin Fia Jilat Es Krim dengan Cara Tak Senonoh Disorot Warga Hongkong, Warga Indonesia: Malu!
Baca juga: Hashim Sebut Partai Golkar dan PAN Sepakat Dukung Prabowo Sebagai Calon Presiden
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 59 Dibuka, Bolehkah Alumni Prakerja Bergabung?