Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Ferdy Sambo Disindir Anak Freddy Budiman: Lebih Suci Bunuh Orang Daripada Narkoba, Semua Skenario

Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo disindir anak Freddy Budiman, Fikri Fernanda terkait putusan Mahkamah Agung yang membatalkan hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo yang semula divonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hukuman mati berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Hal itu diutarakan Mahkamah Agung dalam sidang kasasi kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Selasa (8/8/2023).

Melalui instagramnya, Fikri menyakini bahwa masyarakat nantinya juga akan melihat berita ketika Ferdy Sambo bebas suatu hari nanti.

Baca juga: Pakar Hukum Duga MA Lihat Ada Hal-hal yang Meringankan pada Ferdy Sambo hingga Vonis Dikurangi

"Hahahahah kan udah dibilang.. tujuan hukuman mati kemarin untuk meredam suara masyarkat, ketika masyarakat sudah diam barulah kondisi sebenarnya terjadi," tulis Fikri.

"Dan sekarang tinggal menunggu masyarakat untuk lupa akan kasus ini, barulah suatu hari nanti kita akan lihat berita "Ferdy Sambo Bebas"," lanjutnya.

Fikri Fernanda pun menuliskan sindiran tajam soal nasib Ferdy Sambo yang lebih beruntung dari ayahnya.

Ia sampai menganggap bahwa membunuh orang lebih baik ketimbang narkoba.

"Lebih suci bunuh orang, daripada narkoba," kata Fikri Budiman.

Menurutnya perjalanan kasus Ferdy Sambo bak dipenuhi skenario.

"Semua adalah skenario," tulis Fikri di Insta Storynya.

"Tapi buat apa ? namanya film ditonton berapa kalipun endingnya tetap sama," tulis Fikri Budiman.

Tak akan Dapat Remisi

Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa terpidana penjara seumur hidup, termasuk Ferdy Sambo tidak akan mendapat pemotongan masa tahanan di hari besar atau remisi.

Sebagaimana diketahui bahwa Mahkamah Agung pada Selasa (8/8/2023) kemarin mengubah hukuman mantan Kadiv Propam itu.

Dimana sebelumnya dia dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat divonis pidana mati.

Baca juga: Deretan Pekerjaan yang Tidak Memerluka Gelar Sarjana, Gajinya Gak Main-main

Halaman
1234

Berita Terkini