Namun dalam sidang kasasi, putusan tersebut diubah menjadi penjara seumur hidup.
Namun apakah Ferdy Sambo akan mendapatkan pemotongan masa tahana dalam peringatan hari besar layaknya tahanan pada umumnya?
Terkait itu, Mahfud MD memastikan bahwa terpidana penjara seumur hidup tidak akan mendapat remisi.
Dia menjelaskan itu saat ditemui wartawan di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/08/2023).
Menurut Mahfud MD, terpidana dengan hukuman pidana penjara seumur tidak berhak mendapatkan remisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.
"Ya memang, seumur hidup itu tidak ada remisi," kata Menkopolhukam.
Mahfud MD menjelaskan, remisi bergantung pada persentase lamanya vonis pidana penjara.
Sedangkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati bukan merupakan angka.
"Remisi kan bergantung pada presentase. Presentase selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup.”
“Seumur hidup kan bukan angka itu S, SEU (huruf) itu nggak ada diremisi beberapa persen. Nggak ada persennya," urainya. dikutip Kompas.com.
Oleh sebab itu, ia mengingatkan agar jangan ada permainan untuk mengubah hukuman tersebut menjadi angka.
"Oleh sebab itu jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka.”
“Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi," tegasnya.
Meski tidak ada remisi, Mahfud menyebut bahwa terpidana penjara hukuman seumur hidup atau hukuman mati bisa mendapatkan grasi atau pengampunan dari presiden.
"Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi. Itu hanya bisa ada grasi. Grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin," tandasnya.