"Akan tetapi dengan para pelaku sesuai dengan perannya masing masing memiliki maksud dan tujuan yang sama, dalam hal ini adalah meninggalnya korban dipandang sebagai adanya meeting of mind," terang Hakim Morgan.
Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati telah menghadapi sidang vonis pada Senin (13/2/2023).
Baca juga: Dengar Vonis 15 Tahun untuk Kuat Maruf, Bibi Brigadir Yosua: Keluarga Sudah Puas
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Sementara itu, Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara.
Lalu, Ricky Rizal yang menjalani sidang vonis pada Selasa ini, sebelumnya dituntut delapan tahun penjara.
Kemudian, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).
Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.
Adapun Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawati yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sinopsis The Heavenly Idol, Ketika Kim Min Kyu Jadi Anggota Boy Band
Baca juga: Sepekan Operasi Keselamatan Berjalan, 404 Surat Tilang Dikeluarkan Polres Sarolangun
Baca juga: Beberapa Desa di Tebo, Siltap Perangkat Desa Sudah Dibayarkan per Bulan
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Motif Ferry Irawan Gugat Cerai Venna Melinda: Seolah Bukan KDRT
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com