TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhan hukuman atau vonis kepada Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara.
Kuat merupakan terdakwa dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bertepatan dengan hari kasih sayang atau Valentine, hakim menjatuhkan hukuman kepada supir mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Dalam amar putusannya, ada empat poin yang memberatkan terdakwa dalam perkara tersebut.
Sementara hal yang meringankan hanya terdapat satu poin saja.
Poin yang memberatkan Kuat Maruf sehingga dijatuhi vonis tersebut karena dinilai berperilaku tidak sopan selama persidangan.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan," kata Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak saat membacakan amar putusan Majelis Hakim.
Selain itu, Kuat Maruf dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.
Baca juga: Kuat Maruf Tak Terima Hakim Vonis 15 Tahun Penjara: Saya Tidak Membunuh, Tak Berencana, Saya Banding
Hal ini tentunya mempersulit proses persidangan kasus yang telah menyita perhatian publik secara luas ini.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," jelas Hakim Morgan.
Tidak ada rasa bersalah yang ditunjukkan Kuat Maruf, sikapnya seolah menampilkan pribadi yang tidak mengetahui sama sekali tentang kasus ini.
"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan dirinya orang yang tidak tahu menahu dengan perkara ini," papar Hakim Morgan.
Hal memberatkan terakhir, kata Hakim Morgan, Kuat Maruf tampak tidak menyesali perbuatannya, hal ini ditunjukkannya dalam tiap persidangan.
"Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan setiap persidangan," tegas Hakim Morgan.
Sedangkan hal yang meringankan, Hakim Morgan menyebut bahwa Kuat Maruf masih memiliki keluarga yang harus dinafkahi.