Berita Nasional

Oknum Kepsek Tak Kuat Menahan Nafsu, Sang Guru TK Tak Berdaya Dilecehkan di Ruang Kepala Sekolah

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pelecehan Seksual

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib kurang mengenakkan dirasakan seorang guru wanita muda.

Semua berawal dari panggilan sang kepala sekolah melalui telepon itu awal petaka yang dialami guru wanita muda ini.

Dia tak menyangka, saat duduk di sofa, kepala sekolah berusia 44 tahun itu mencabuli dirinya.

Sang guru pun memberontak, tak mau menjadi korban kekerasan seksual atasannya.

Namun, oknum kepsek itu semakin beringas.

Pelaku menarik tubuh korban hingga baju kemeja guru muda itu robek lalu mendorongnya ke sofa.

***

Dua tindak kekerasan berindikasi seksual di Bangkalan, Jawa Timur kembali terjadi.

Kejadian memprihatinkan, satu terjadi di lembaga pendidikan dan lainnya terhadap anak di bawah umur.

Pada kasus pertama, korbannya adalah seorang guru TK berinisial NS (23), Desa Larangan Glintong Kecamatan Klampis yang

menjadi korban pelecehan seksual oleh MS (44), seorang oknum kepala sekolah.

MS yang juga warga Desa Bragang Kecamatan Klampis itu diperiksa dan ditahan Satreskrim Polres Bangkalan lantaran ketahuan

melakukan perbuatan tidak pantas sebagai pendidik.

Yang keterlaluan, MS melakukannya di ruang kepala sekolah.

Bunuh Suami Siri dengan Lilitan Tali Ayunan Anak ke Leher Suaminya, Pejabat Ini Tewas Mengenaskan

Putra Jokowi Maju Jadi Calon Walikota Solo, Segini Gaji yang Bakal Diterima Gibran Jika Terpilih?

Pengedar Sabu Apek dan Andika Divonis Enam Tahun Penjara

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan dua barang bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor (MS)

sebagai tersangka," ungkap Kapolres Bangkalan. AKBP Rama Samtama Putra dalam pers rilis di Polres Bangkalan, Kamis

(6/8/2020).

Dua barang bukti tersebut berupa satu kemeja cokelat bermotif garis dengan robekan di ketiak kanan.

Serta sebuah ponsel lengkap dengan bukti screenshot riwayat panggilan dan pesan singkat tersangka kepada korban.

Rama menjelaskan, sebelum kejadian itu NS berada sekolah tempat ia bekerja.

Tersangka menelpon agar menemuinya di ruang kepala sekolah dengan alasan urusan pekerjaan.

Korban yang datang sendirian di ruang kepala sekolah, duduk di sofa dan tersangka duduk di dekatnya.

Merasa jarak tersangka terlalu dekat, korban duduk menjauh sekitar satu meter.

"Namun tersangka mengejar dan menarik kemeja korban hingga bagian ketiak kanan robek," jelas Rama.

Perlawanan korban, lanjut Rama, tidak membuat MS menghentikan perbuatannya.

Malahan tubuh korban didorong hingga terjatuh ke sofa.

Ilustrasi Pelecehan Seksual terhadap wanita (TRIBUNWOW)

Beredar KTA Partai Demokrat Punya Fachrori Umar, Burhanudin Mahir: Saya Baru Tahu Soal Itu

Air Sungai di Bungo Tercemar, Walhi Sebut Kondisi Sungai Kritis

Sosok Intan yang Diperankan Cut Syifa Dibuat Kecelakaan di Samudra Cinta, Mischa Beri Bocoran

Namun korban berhasil melepaskan diri, kemudian berlari keluar ruangan dan meminta tolong kepada sejumlah saksi.

Rama menambahkan, MS tidak memenuhi panggilan pertama.

Namun ia datang Rabu (5/8/2020) malam.

"Setelah 1x24 menjalani pemeriksaan secara marathon, MS kami tahan pagi ini," tegasnya.

Atas perbuatannya, MS terancam kurungan pidana selama sembilan tahun, sebagaimana diatur Pasal 289 KUHP tentang

perbuatan cabul.

Sedangkan perbuatan lainnya malah lebih biadab, karena dilakukan seorang pria dewasa berinisial MI (35).

Tersangka yang menjadi buruh harian lepas itu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bangkalan karena mencabuli seorang anak

perempuan berusia 12 tahun.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sorbanapraja mengungkapkan, tersangka terbukti melakukan kekerasan seksual

secara paksa terhadap korbannya sampai lima kali selama Mei 2020.

MI dijerat Pasal 81 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peetapan PERPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang

Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 75D UU RI Nomor 35 Tahun

2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka membungkam mulut korban dengan selotip warna hitam dan membuka paksa pakaian korban. Sesuai UU itu,

ancamannya penjara maksimal 15 tahun penjara," tegas Agus.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Guru TK Jadi Sasaran Pelecehan Seksual di Ruang Kepala Sekolah


Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Guru TK Tak Berdaya, Oknum Kepsek Tak Kuat Menahan Nafsu, Dilecehkan di Ruang Kepala Sekolah,


IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Berita Terkini