Pengedar Sabu Apek dan Andika Divonis Enam Tahun Penjara
Amar putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni pada sidang yang digelar secara daring Selasa (4/8/2020) kemarin.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dwiki Riansyah alias Apek dan Andika Efron alias Andi Organ divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Keduanya bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Amar putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni pada sidang yang digelar secara daring Selasa (4/8/2020) kemarin.
• Bunuh Suami Siri dengan Lilitan Tali Ayunan Anak ke Leher Suaminya, Pejabat Ini Tewas Mengenaskan
• Kuntilanak Terekam Jelas Kamera, Sang Perekam Ngaku Tak Ada Siapa-siapa di Tempat Sosok Itu Berdiri
• Bukannya Panik Lihat Ammar Zoni Jatuh dari Kuda, Irish Bella Malah Beri Sindiran Ini ke Sang Suami
Majelis hakim memutuskan bahwa Dwiki dan Andika terbukti seca sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu.
Sebagai mana pada dakwaan alternatif pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana masing-masing dengan pidana penjara selama enam tahun. Serta denda Rp 800 juta rupiah subsiadair enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Yandri Roni membacakan putusan.
Apek ditangkap aparat kepolisian dari direktorat narkotika jenis sabu saat akan melakukan transaksi di salah satu kamar hotel di Kota Jambi pada Februari 2020 lalu.
Terdakwa sempat kabur saat akan ditangkap dan membuang barang bukti satu bungkus palatik bening berisi narkotika jenis sabu.
Namun upaya pelariannya berhasil di gagalkan aparat kepolisian. Hasil pengembangan polisi juga menangkap Andika Efron dari Pulau Pandan.