Bunuh Suami Siri dengan Lilitan Tali Ayunan Anak ke Leher Suaminya, Pejabat Ini Tewas Mengenaskan
Hakim Pengadilan Negeri Kelas-II Ranai menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Siti Holijah (20).
TRIBUNJAMBI.COM- Siti Holijah dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan suami sirinya, Aswawi (35).
Hakim Pengadilan Negeri Kelas-II Ranai menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Siti Holijah (20).
Siti Holijah (20) sebelumnya membunuh suami yang menikahinya secara siri.
Ijah, panggilan akrabnya, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
• Bukannya Panik Lihat Ammar Zoni Jatuh dari Kuda, Irish Bella Malah Beri Sindiran Ini ke Sang Suami
• Gunung Piramid Makan Korban Lagi, Pelajar dari Tangerang, Begini Kronologinya
• Baik Dilaksanan, Ini Bacaan Niat Puasa Senin Kamis Arab, Latin & Artinya, Ini Keutamaan & Manfaatnya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Ranai, akhirnya resmi menjatuhkan hukuman vonis 13 tahun penjara terhadap Siti Holijah.
"Saya mewakili Tim Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Ranai, tentunya saya ucapkan terima kasih juga untuk Tim Jaksa Penuntut Umum Cabjari Anambas dan penyidik Polres Anambas atas kerjasamanya dalam penegakan hukum terhadap perkara ini," ucap Kacabjari Tarempa, Allan Baskara, pada Minggu (9/8/2020).
Allan mengatakan terhadap putusan yang dijatuhkan, terpidana Siti Holijah akhirnya menerima dan tidak mengambil upaya hukum.
Meski demikian, Ijah sempat mengelak dan tidak mengakui telah membunuh suaminya.
• Baik Dilaksanan, Ini Bacaan Niat Puasa Senin Kamis Arab, Latin & Artinya, Ini Keutamaan & Manfaatnya
Tewas di Tangan Istri Siri
Teka-teki kematian Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Kepulauan Anambas sebulan lalu, akhirnya terungkap.
Pria berinisial A (35) yang awalnya dikira bunuh diri tersebut ternyata tewas akibat dianiaya oleh istri sirinya, SH alias Ijah (20).
Selain itu, berdasarkan hasil autopsi terhadap jenazah korban juga menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Junoto SIK mengatakan, kegiatan rekonstruksi dengan tersangka Ijah ada dua.
Yakni saat cekcok antara korban dan pelaku, serta detik-detik pelaku menghabisi korban.
"Tersangka melilitkan tali ayunan milik anak mereka ke leher korban yang sudah tak sadarkan diri," kata Junoto, dalam konferensi persnya, Jumat (25/10/2019) di Mapolsek Siantan.
• Sosok Intan yang Diperankan Cut Syifa Dibuat Kecelakaan di Samudra Cinta, Mischa Beri Bocoran