Bunuh Suami Siri dengan Lilitan Tali Ayunan Anak ke Leher Suaminya, Pejabat Ini Tewas Mengenaskan

Hakim Pengadilan Negeri Kelas-II Ranai menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Siti Holijah (20).

Editor: Rohmayana
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Pembunuhan 

"Kemarin dipastikan terdakwa tidak menggunakan haknya untuk upaya hukum banding," ungkap Allan.

Saat ini, Tim Jaksa Penuntut Umum tengah menjadwalkan untuk melakukan eksekusi atau putusan hakim yang telah berkekuatan hukum terhadap Siti Holijah ke Lapas Perempuan Batam. (Tribunbatam.id/Rahma Tika)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bunuh Suami Siri, Siti Holijah Pasrah Divonis 13 Tahun Penjara

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Eksekusi Ala Istri Siri, Lilitkan Tali Ayunan Anak ke Leher Suaminya, Pejabat Ini Tewas Mengenaskan, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved