Bunuh Suami Siri dengan Lilitan Tali Ayunan Anak ke Leher Suaminya, Pejabat Ini Tewas Mengenaskan
Hakim Pengadilan Negeri Kelas-II Ranai menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Siti Holijah (20).
Editor:
Rohmayana
"Kemarin dipastikan terdakwa tidak menggunakan haknya untuk upaya hukum banding," ungkap Allan.
Saat ini, Tim Jaksa Penuntut Umum tengah menjadwalkan untuk melakukan eksekusi atau putusan hakim yang telah berkekuatan hukum terhadap Siti Holijah ke Lapas Perempuan Batam. (Tribunbatam.id/Rahma Tika)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bunuh Suami Siri, Siti Holijah Pasrah Divonis 13 Tahun Penjara
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Eksekusi Ala Istri Siri, Lilitkan Tali Ayunan Anak ke Leher Suaminya, Pejabat Ini Tewas Mengenaskan,