Bunuh Suami Siri dengan Lilitan Tali Ayunan Anak ke Leher Suaminya, Pejabat Ini Tewas Mengenaskan
Hakim Pengadilan Negeri Kelas-II Ranai menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Siti Holijah (20).
Dari rekonstruksi, sebelum korban menghembuskan napas terakhir, Ijah sempat cekcok dengan korban.
Keduanya saling menjambak rambut dan pukul, hingga korban lemas dan tak berdaya.
Setelah korban tak bernyawa, Ijah langsung mengelap darah korban dengan kain lap.
Saat itu ada luka pada tubuh korban. Kemudian Ijah membuang lap tersebut ke lubang tang (celah-celah batu).
Adapun motif pembunuhan, Ijah tega menghabisi nyawa suaminya karena dendam.
Ijah mengaku sering mendapat perlakuan kasar dari A.
• Beredar KTA Partai Demokrat Punya Fachrori Umar, Burhanudin Mahir: Saya Baru Tahu Soal Itu
Dari situ, timbul niat Ijah untuk menghabisi suaminya saat Subuh.
"Kronologis secara umum Ijah pergi ke karaoke. Kemudian ditunggu suaminya di kos-kosan. Terjadilah cekcok perang mulut, sehingga terjadi penganiayaan," ujarnya.
Dari rekonstruksi yang dilakukan, juga terdapat bukti setelah korban dihabisi, tersangka membuat seolah-olah korban bunuh diri.
Kemudian memanggil saksi lain yang merupakan teman dan tetangga sebelah kamar.
Saat rekonstruksi berlangsung, istri sah A hadir.
Ia histeris dan meneriaki Ijah.
"Dasar pembunuh, dasar pembunuh," umpatnya.
• Air Sungai di Bungo Tercemar, Walhi Sebut Kondisi Sungai Kritis
Kasubsi Pidum dan Pidsus Ade Suganda, SH bersama Kacabjari Natuna Allan Henri Baskara Harahap SH M.Hum ikut hadir dalam konferensi pers itu.
Diketahui, korban dan pelaku menikah siri pada 5 Mei 2018.