Berita Sarolangun

Tunggakan Sewa Capai Miliaran Rupiah, Pemkab Sarolangun Segel Ruko yang Menunggak Sewa

Penulis: Wahyu Herliyanto
Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tunggakan Sewa Capai Miliaran Rupiah, Pemkab Sarolangun Segel Ruko yang Menunggak Sewa

Tunggakan Sewa Capai Miliaran Rupiah, Pemkab Sarolangun Segel Ruko yang Menunggak Sewa

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Piutang Kabupaten Sarolangun untuk sewa ruko mencapai miliaran rupiah. Dan, hal itu menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi, yang harus segera diselesaikan.

Kepala BPPRD Sarolangun, Ahmad Zaidan mengatakan, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sarolangun, salah satunya melalui sumber pajak retribusi sewa ruko.

Namun, penerimaan PAD dari sewa ruko tersebut terancam tidak tercapai karena mengalami penunggakan.

Satpol PP Sarolangun menagih sewa ruko milik Pemkab (Tribunjambi/Wahyu Herliyanto)

Menurut Zaidan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan penyewa ruko yang menunggak sewa, diantaranya dengan surat peringatan yang sudah tujuh kali. Hanya saja, tidak diindahkan oleh penyewa ruko.

"Kita sudah mengirim surat sampai tujuh kali dan sudah berlangsung 1,5 tahun kita kasih kesempatan," ungkapnya.

"Kita ingin meningkatkan PAD karena kami ditargetkan menyelesaikan piutang. Piutang kita hampir Rp 2 miliar lebih, dari temuan BPK. Makanya harus dibayar, kalau tidak ditindak lanjuti, maka kita yang bermasalah," jelas Ahmad Zaidan, Jumat (20/9/2019).

Baca: Khatib Salat Istisqa di Tebo Sebut Kabut Asap dan Kemarau Sebagai Teguran dari Tuhan

Baca: Sungai Tembesi Mengering, Dirut PDAM Sarolangun Minta Warga Hemat Air

Baca: Pengedar Sabu di Tanjab Barat Diringkus Polisi, Petugas Sita 21 Paket Kecil Sabu-sabu

Dari hasil rapat dan evaluasi serta menindak lanjuti temuan BPK tersebut kata Zaidan, sedikitnya ada enam ruko terpaksa disegel Pemkab Sarolangun.

Sedangkan dua ruko lainnya batal disegel, karena penyewa ruko berkenan melunasi tunggakan ditempat.

Setiap ruko yang disegel sudah tertera tulisan "toko/kios/Los ini ditutup dan dalam pengawasan Pemkab Sarolangun, hanya boleh dibuka setelah sewa tunggakan telah dilunasi".

Baca: Sedang Tayang Laga Timnas U-16 Indonesia vs Brunei, Kualifikasi Piala Asia U-16 2020

Baca: Ini Motif Pria si Perekam Video Mesum PNS Pemprov Jabar yang Viral, Lakukan Hal Asusila Dalam Mobil

Baca: Oknum PNS Wanita di Video Mesum yang Viral Sudah Diamankan Polisi, Pria si Perekam Ikut Dicokok

Atas penyegelan ini, kata Zaidan, ke depan pihaknya akan melakukan penertiban penyewa ruko milik Pemkab Sarolangun tersebut tidak melalui penyewa pihak pertama dan penyewa pihak kedua.

Menurutnya, seharusnya setiap penyewa ruko memang harus satu orang, sehingga tidak ada kekeliruan dalam pembayaran pajak retribusi sewa ruko.

"Kita ingin menertibkan siapa yang sewa, dialah yang nunggu. Tidak boleh lagi penyewa pertama di sewa oleh orang lain. Kecuali diketahui oleh Pemkab Sarolangun. Pihak pertama bisa dikenakan sanksi hukum penggelapan pajak retribusi," jelasnya.

Katanya, setelah dilakukan penyegelan, pihaknya akan memberikan waktu selama satu minggu untuk melunasi tunggakan. Hal ini agar ruko tersebut bisa beroperasi kembali setelah segel dilepas.

Jika lebih dari satu minggu semua barang akan dikeluarkan yang ada didalam ruko tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini