Berita Viral
Ini Motif Pria si Perekam Video Mesum PNS Pemprov Jabar yang Viral, Lakukan Hal Asusila Dalam Mobil
Ini Motif Pria si Perekam Video Mesum PNS Pemprov Jabar yang Viral, Lakukan Hal Asusila Dalam Mobil
Ini Motif Pria si Perekam Video Mesum PNS Pemprov Jabar yang Viral, Lakukan Hal Asusila Dalam Mobil
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi telah mengamankan pelaku penyebaran video mesum yang memperlihatkan perempuan berseragam PNS berlogo Pemprov Jawa Barat.
Penyebar video syur itu tak lain adalah sang pemeran pria yang sekaligus perekam video tersebut.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata mengatakan Ria merupakan sosok yang merekam dan menyebarkan video mesum itu.
Ria diamankan penyidik pada Kamis (19/9/2019) malam di Jalan Veteran.
Harry juga membeberkan motif Ria mengunggah video mesum tersebut ke Facebook dan menyebarkannya di grup-grup WhatsApp, hingga akhirnya viral di medsos.
Harry menyebutkan bahwa Ria tak rela diputuskan oleh R.
Baca: Dilakukan saat Jam Istirahat, Oknum PNS di Video Mesum Ternyata Lakukan Hal Asusila di Parkiran Mal
Baca: Oknum PNS Wanita di Video Mesum yang Viral Sudah Diamankan Polisi, Pria si Perekam Ikut Dicokok
Baca: Terungkap Identitas Pemeran Foto Panas Berseragam PNS Pemprov Jabar!
Ria pun akhirnya bertindak nekat dengan menyebarkan video berisi adegan suami istri itu ke Facebook dan grup WhatsApp.
"Alasannya tersangka tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungan dengan saudari Rj (pemeran perempuan) sehingga memotivasi tersangka untuk mengunggah video ke grup tersebut," ujar Harry di Mapolda Jabar, Bandung, Jumat (20/9/2019).
Saat ini polisi sudah menetapkan Ria sebagai tersangka.
"Pria berinisial Ria ditetapkan tersangka karena menggunakan handphone, merekam adegan hubungan suami istri yang dilakukan di kendaran roda empat," ujar Harry.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni satu setel pakaian seragam PNS, satu setel pakaian dalam wanita, ponsel, micro SD, akun google drive dan kendaraan roda empat Toyota Twincam warna putih.
"Sekitar Agustus 2019, tersangka mendistribusikan dua konten video adegan suami istri ke Faceboook group WA*****," ujarnya.
Setelah didistribusikan, konten video itu kemudian viral dan disebarkan hingga 2 ribu kali postingan.
Selain Facebook grup, konten itu juga diunggah oleh akun twitter "H***b**dage" pada 14 September 2019.
Baca: Ramli Thaha Kembalikan Formulir Pendaftaran Cagub ke DPD PDIP Jambi, di Hari Terakhir
Baca: VIDEO: Kemarin Anaconda, Kini Giliran Ular Berkaki yang Mati Akibat Kebakaran Hutan, Ular Langka?
Baca: Kabut Asap Kian Pekat, Ini Angka Ispu di Muarojambi, Kategori Udara Tidak Sehat
Ria dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2 miliar," imbuhnya.