Penyelenggara Pemilu Diindikasi Berat Sebelah, Ketua DPC Hanura Sarolangun Lapor DKPP

Penulis: Wahyu Herliyanto
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribun Jambi, wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Terkait gugatan DPC Partai Hanura Sarolangun terhadap dua orang mantan kadernya  yang diduga masih duduk di DPRD Sarolangun dan mencalonkan kembali sebagai anggota dewan lewat partai lain, bakal berbuntut panjang. Sebab, Hanura membawa perkara tersebut ke Bawaslu RI.

Dua kader Hanura yang pindah Parpol itu yakni Mulyadi pindah ke PKB dan Cik Marleni yang menyeberang ke Golkar.

Ketua DPC Hanura Sarolangun, Indra Gunawan mengatakan gugatan itu dilayangkan karena adanya kecurangan administrasi dalam pencalonan kedua mantan kader Hanura sebagai Anggota DPRD Sarolangun di Pemilu 2019.

“Kita menilai dari fakta-fakta yang ada pencalonan Mulyadi dan Cik Marleni cacat administrasi,” katanya.

Baca: Dirjen Migas Berencana Bangun Jaringan Gas Rumah Tangga di Sarolangun

Baca: Razia Resto & Cafe, Tim Terpadu Kota Jambi Temukan Banyak Pelanggaran

Baca: Tangkapan Ikan Sungai Menurun, DKP Jambi Tuding Gara-gara PETI

Baca: Herman Teriak Maling, Andini Lalu Dikepung Warga yang Hendak Salat Subuh

Baca: Direlokasi ke Pasar Aurduri Baru, Pedagang: Ini Bukan Memecah Masalah, Tapi Nambah Masalah

Sebelumnya, dalam sidang atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di Bawaslu Sarolangun, namun dalam putusan sidang pihak Hanura kalah. Sidang memutuskan jika semua bukti administrasi pencalonan Mulyadi dan Cik Marleni melalui PKB dan Golkar sudah benar dan tidak ada yang disalahkan.

“Kita akan melaporkan Penyelengara Pemilu ke DKPP, dengan melampirkan berkas dan fakta persidangan,” kata Indra.

“Indikasinya Penyelenggara Pemilu Kabupaten Sarolangun berat sebelah,” katanya lagi.

“Selain itu kita telah mengajukan PAW Mulyadi dan Cik Marleni pada 18 Oktober 2018, namun pengajuan PAW Hanura sampai saat ini tidak ada ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD Sarolangun,” kata Indra.

Padahal, katanya, sesuai aturan tentang Tatib DPRD Pasal 104 Ayat 1 tertulis bahwa Pimpinan DPRD wajib menyampaikan usulan pemberhentian Anggota DPRD melalui Bupati ke Gubernur.

“Kita juga telah melakukan konsultasi dengan Pakar Hukum Kemendagri terkait persoalan ini,” katanya.

Baca: Jokowi Diteriaki Pendukungnya Jancuk, Pihak Gerindra Beri Komentar Seperti Ini

Baca: Begini Kronologi Penyelundupan Sabu dengan Bola Tenis di Lapas Klas II A Jambi

Baca: 615 Rumah di Kota Jambi Dapat Program Bedah Rumah, Berikut Daftarnya

Baca: Hari Raya Imlek, Harga Ayam Potong Turun Rp 25 Ribu per Kilogram

Baca: Puluhan Pejabat Eselon II Muarojambi Akan Diganti, Bupati Masnah Masih Rahasiakan Waktunya

Baca: Kepala Samsat Batanghari Beberkan Alasan Batanghari Tak Punya Mesin Cetak Pelat Kendaraan

Berita Terkini