Herman Teriak Maling, Andini Lalu Dikepung Warga yang Hendak Salat Subuh
"Waktu itu tersangka ketahuan oleh istri pemilik rumah yang akan melaksanakan Salat Subuh," kata Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, Iptu Budi Suwarto.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Belum sempat menikmati hasil curian, Andini (19) warga RT 39, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin diamuk massa.
Pasalnya ia mencuri kendaraan bermotor milik Herman Wahyudi (25) warga Kelurahan Buluran, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Senin (4/2) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, Iptu Budi Suwarto mengatakan tersangka pencuri motor Scoopy tersebut sempat diamuk warga yang kesal dengan perbuatan tersangka.
"Waktu itu tersangka ketahuan oleh istri pemilik rumah yang akan melaksanakan Salat Subuh," katanya, Selasa (5/2).
Budi menegaskan saat itu tersangka yang sedang membawa keluar motor milik korban dari rumah melalui pintu depan.
"Melihat itu, istri korban yang baru selesai mengambil air wudu tersebut langsung berteriak maling," jelasnya.
Mendengar teriakan itu, tersangka langsung merobohkan motor Scoopy yang dibawa kabur oleh pelaku di depan pintu rumahnya.
"Herman Wahyu, sang suami langsung terbangun dan melakukan pengejaran terhadap tersangka yang telah melarikan diri dan meninggalkan motor curian di depan pintu," ungkapnya.
Baca: Begini Kronologi Penyelundupan Sabu dengan Bola Tenis di Lapas Klas II A Jambi
Baca: VIDEO: Delon Membuat Gala Dinner Tahun Baru Imlek di Aston Hotel Jambi Heboh
Baca: Direlokasi ke Pasar Aurduri Baru, Pedagang: Ini Bukan Memecah Masalah, Tapi Nambah Masalah
Baca: 615 Rumah di Kota Jambi Dapat Program Bedah Rumah, Berikut Daftarnya
Baca: Hari Raya Imlek, Harga Ayam Potong Turun Rp 25 Ribu per Kilogram
Tidak hanya mengejar, Herman juga berteriak maling sehingga warga setempat yang akan melaksanakan salat subuh ikut melakukan pengejaran.
"Sehingga tersangka terkepung warga," ucapnya.
Tak lama tersangka yang telah terkepung warga tersebut langsung dihajar dan diperiksa. "Dari tersangka ditemukan alat bukti berupa Tang, Gunting Besi, Obeng dan Handphone milik korban," katanya lagi.
Setelah diamankan massa, saat itu tim patroli Polsek Telanaipura yang tengah melintas di lokasi langsung mendekati kerumunan massa. Kemudian membawa tersangka ke Mapolsek Telanaipura untuk dilakukan pemeriksaan.
Akibat perbuatannya, tersangka mendekam di jeruji besi Polsek Telanaipura dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun sebagaimana pasal Pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana.
Baca: Kepala Samsat Batanghari Beberkan Alasan Batanghari Tak Punya Mesin Cetak Pelat Kendaraan
Baca: Senjata Baru Kapal Perang Rusia, Kena Tembakannya Prajurit Musuh Muntah dan Berhalusinasi
Baca: VIDEO: Live Streaming Barcelona vs Real Madrid, Leg 1 Semifinal Copa del Rey, Pukul 03.00 Pagi Ini
Baca: Gedung Putih Dibuat Geger oleh Soekarno, Penakluk Hitler Ini Jadi Penyebab Presiden RI Marah-marah
Baca: Puluhan Pejabat Eselon II Muarojambi Akan Diganti, Bupati Masnah Masih Rahasiakan Waktunya