Berita Viral
Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kajari Jaksel dilaporkan ke Jamwas
Mereka juga melaporkan Kajari Jaksel ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Meski sudah inkrah, eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Peringatan Keras
Polemik seputar eksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina semakin memanas.
Baca juga: Penyebab Kejari Jaksel Tak Jebloskan Silfester Matutina ke Penjara: Sempat HilangTerganjal Pandemi
Baca juga: Cek Nama Penerima 5 Bansos yang Cair Agustus Ini! Simak Daftar dan Caranya
Tim kuasa hukum Roy Suryo Cs melontarkan kritik dan peringatan keras terhadap pernyataan Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu.
Zevrijn sebelumnya menyarankan agar eksekusi ditangguhkan.
Kritik ini muncul setelah Zevrijn dalam sebuah program media Tv menyebut eksekusi bisa ditunda atas dasar kemanusiaan atau jika terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Kalau orang mengajukan PK, lalu ternyata dia menang (banding), bagaimana nasib orang yang sudah ditahan? Jadi, menurut saya bahwa PK itu memang betul tidak menghalangi eksekusi, tetapi eksekusi bisa ditunda karena PK," ujar Zevrijn.
Namun, pernyataan ini langsung ditanggapi tegas oleh Abdul Gafur Sangaji, salah satu kuasa hukum Roy Suryo.
Gafur menilai argumen Zevrijn tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya menyesatkan publik.
"Saya kira apa yang disampaikan oleh termul-termul itu saya pikir bukan logika hukum... Hai Termul, jangan sesatkan publik, kasihan," kata Gafur dalam wawancara di kanal YouTube Refly Harun, Minggu (18/8/2025).
Istilah "Termul" yang digunakan Gafur merujuk pada "Ternak Mulyono", sebuah sindiran populer yang belakangan sering digunakan untuk para pendukung Jokowi.
Gafur secara spesifik merujuk pada Pasal 268 Ayat 1 KUHAP dan Pasal 66 Ayat 2 Undang-undang Mahkamah Agung.
Kedua pasal ini, menurutnya, sudah sangat jelas mengatur bahwa permohonan PK sama sekali tidak menunda atau menghentikan proses eksekusi.
Baca juga: RESPON Silfester Matutina soal Kabar Bakal Dipenjara di Kasus Fitnah JK: Nanti Kita Atur Dulu
Baca juga: Warga Dituduh Mencuri Listrik dan Denda Rp87 Juta Viral, Begini Kata PLN
Menurut Gafur, pernyataan yang tidak didasari oleh hukum justru bisa menjadi pembenaran bagi kelalaian aparat penegak hukum.
"Kalau mau kasih pernyataan, baca dulu pasalnya, baca dulu undang-undangnya. Jangan sampai kehilangan pegangan yuridis. Pernyataan ngawur itu malah membenarkan praktik hukum yang tidak adil," pungkas Gafur.
Ia menambahkan, ketidakjelasan dalam penegakan hukum hanya akan menciptakan kekisruhan dan menghilangkan kepercayaan masyarakat.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.